Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Di Mapolres Nabire
(ilustrasi)
Kepolisian Resor Nabire menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 18.35 gram dipusatkan di Mapolres Nabire, senin 27 November 2017.
Acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dipimpin langsung Wakapolres Nabire, Kompol I Nyoman Putra Sandhita SH S.Ik, mewakili Kapolres Nabire, AKBP Sony Sanjaya S.Ik, serta turut dihadiri Kejaksaan Negeri Nabire, Pengadilan Negeri Nabire, perwakilan BNN Provinsi Papua dan para tamu undangan.
Dalam sambutannya, Wakapolres Nabire, Kompol I Nyoman Putra Sandhita mengatakan, kasus narkoba yang ditangani Polres Nabire di tahun 2017 meningkat dari tahun sebelumnya menjadi 5 kasus. Oleh karena itu, Polres Nabire terus berupaya untuk meminimalisir dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Nabire dengan memperketat pintu masuk kota Nabire seperti Bandara Nabire, Pelabuhan Samabusa Nabire serta pengiriman barang menggunakan jasa pengiriman.
Selain itu Polres Nabire terus gencar menggelar sosialisasi kepada warga masyarakat khususnya generasi muda seperti para pelajar sekolah, juga kepada tokoh agama, tokoh pemuda dan toko masyarakat yang ada di Nabire.
Ditempat yang sama, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua, AKBP H. Muhammad Sapei SE, mengatakan, kabupaten Nabire merupakan wilayah yang cukup berpotensi untuk pengedaran ganja dan sabu sabu berdasarkan hasil pemetaan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak BNN Papua, dikarenakan Nabire merupakan gerbang masuk bagi beberapa kabupaten lainnya di wilayah Meepagi.
Acara pemusnahan narkotika jenis ganja tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Polres Nabire, Kejaksaan Negeri Nabire, BNN Papua, dan disaksikan para tamu undangan.
(RRINabire/Robi.Fanindi)



Leave a Reply