Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyatakan telah menandatangani sedikitnya 15 izin pengelolaan hutan produksi oleh masyarakat adat. Kepala Dinas Kehutanan Papua, Yan Yap Ormuseray, mengatakan, 15 izin itu tersebut tersebar di beberapa kabupaten di Papua yang memiliki area hutan produksi. Antara lain Nabire, Merauke, Keerom, Jayapura, dan Kabupaten Sarmi.
Menurutnya, kebijakan pengelolaan pemanfaatkan hutan ini tujuan utamanya meningkatkan ekonomi dan menyejahterakan masyarakat adat Papua.
“Bentuknya koperasi masyarakat hukum adat. Anggotanya harus warga yang ada di lokasi itu. Pemerintah provinsi juga menfalisitasi peralatan kerja. Misalnya dua unit gergaji mesin (chainsaw) dan tempat penggergajian keliling (sawmill portable). Sawmill portable itu ramah lingkungan,” kata Yan Y Ormuseray, Jumat (10/10).
Menurut Yan, untuk mengelola hitan, yang penting masyarakat adat punya niat kerja. Pemerintah setempat akan menyiapkan sarana pendukung termasuk peralatan kerja. Selain itu, jika masyarakat melakukan pekerjaan ini dengan baik, hasilnya sangat menjanjikan.
Yan mencotohkan, di Kota Jayapura, harga kayu Merbau perkubik berkisar sekitar Rp 4 juta sampai 4,5 juta. “Jika sehari mereka bisa menghasilkan tiga kubik kayu Merbau, berarti Rp 12 juta perhari bisa mereka dapat. Nah kalau dalam sebulan? Jadi atau usaha yang cepat meningkatkan ekonomi masyarakat adat salah satunya adalah mengoptimalkan hasil hutan, terutama kayu,” katanya.
Sementara Ketua Komisi B DPR Papua yang membidangi ekonomi kerakyatan, Yulius Rumairussi, mengatakan jika dimanfaatkan secara maksimal kekayaan hutan Papua banyak memberikan manfaatk ekonomi bagi masyarakat adat.
“Misalnya jika masyarakat adat mengelolah industry kayu. Selama ini kan yang punya kayu masyarakat adat, tapi yang merasakan dampak ekonomi secara langsung harus kita akui adalah mereka yang bukan masyarakat adat,” kata Yulius Rumbairussi.
Leave a Reply