Pemkab Nabire Tetapkan Tambahan Libur Idul Adha 1437 H
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Gubernur Papua mengeluarkan Surat Keputusan mengenai tambahan libur dan penetapan libur fakultatif pada 13 September 2016 bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajarannya dalam rangka perayaan Idul Adha 1437 Hijriah.
Surat Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, Nomor 188.4/419/ tahun 2015 tentang hari libur & cuti bersama Idul Adha 1437 H tahun 2016.
Terkait hal itu, Bupati Nabire, Isaias Douw mengeluarkan surat edaran Nomor 003/1703/SET tentang tentang hari libur & cuti bersama Idul Adha 1437 H tahun 2016.
Dalam surat edaran tersebut, Libur Idul Adha 1437 H jatuh pada tanggal 12 september 2016, sedangkan cuti bersama Idul Adha 1437 H jatuh pada tanggal 13 september 2016 atau hari selasa.
Surat edaran ini untuk memenuhi aspirasi umat beragama, di mana hari-hari libur resmi untuk wilayah Provinsi Papua perlu ditetapkan secara tersendiri.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan