INFO PAPUA
Home » Blog » Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri Selama 3 Hari

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri Selama 3 Hari

images

Pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Fitri selama tiga hari setelah Hari Raya yaitu tanggal 30-31 Juli dan 1 Agustus 2014. Penetapan ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama No 05 Tahun 2013, Menakertrans No 335 Tahun 2013 dan Menpan RB No 05/SKB/Menpan-RB/08/2013, tanggal 21 Agustus 2013 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014.

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh pimpinan instansi pemerintah yang berada di Provinsi Papua diharapkan melaksanakan kewenangan dan memerintahkan kepada seluruh PNS, anggota TNI dan anggota POLRI untuk menaati hari atau jam kerja. Di samping menjaga suasana tetap kondusif.

“Kita  mulai libur tanggal 28 dan masuk kerja kembali pada tanggal 4 Agustus, hal ini sesuai surat edaran dari Pusat dan kami telah menyampaikan surat edaran tersebut kepada seluruh instansi termasuk BUMD dan Perbankan,” kata Sekda Papua T.E.A Hery Dosinaen,SIP.

Sekda Papua menghimbau kepada seluruh PNS agar tidak menambah libur, tetapi mulai harus aktif kerja kembali  pada tanggal 4 Agustus 2014.

“Dihimbau kepada seluruh PNS untuk masuk kerja seperti biasa. Kita akan kontrol semua PNS, sesuai dengan urat edaran Gubernur tanggal 4 sudah harus masuk kantor seperti biasa,” ujarnya.

Kepala Bank BI Perwakilan Papua dan Papua Barat Hasiloan Siahaan mengaku, untuk Perbankan khusus untuk hari Jumat (01/08/2014) memberikan layanan atau operasi terbatas. “Artinya sistem pembayaran dan pengedaran uang tunai kita buka terutama untuk bank-bank yang menerima setoran pajak dan menerima setoran pertamina. Jadi kita buka terbatas, karena ini akhir bulan terutama yang akan menyetor pajak dan pembayaran pertamina,” tambahnya.

 

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.