Pelantikan Penjabat Bupati Paniai & Permohonan Maaf Kepada Penjabat Gubernur Papua

Menyusul surat Bupati Paniai, tanggal 18 Jan 2018 kepada Gubernur Papua tentang Cuti kampanye, maka Gubernur Papua menerbitkan surat nomor 850/ 1306/SET tertanggal 2 Februari 2018 tentang cuti diluar tanggungan negara, terhitung 15 Februari – 23 Juni 2018.

Pada poin 4 disurat tersebut tertulis untuk menjamin penyelenggaraan pemerintah daerag tetap bisa berjalan maka Wakil Bupati melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Paniai. Berdasarkan surat ini, Wakil Bupati Paniai Yohanes You melaksankan tugasnya sebagai Plt.Bupati Paniai dan melaksanakan sejumlah agenda pemerintah termasuk pelantikan yang sampai hari rabu 23 Mei 2018 tidak ada pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh pihak yang berwenang artinya dianggap sah.

Pada tanggal 18 April 2018, publik kemudian disuguhkan berita melalui media Cenderawasih Pos, edisi 18 April 2018, bahwa Tangke Rombe ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Paniai karena Jabatan Bupati dan Wakil Bupati telah berakhir pada tanggal 16 April 2018.

Hari rabu 23 Mei 2018, telah jelas sesuai kewengannya Gubernur Papua telah melantik Musa Isir sebagai Penjabat Bupati Paniai walau diwarnai dengan aksi demo.

Oleh karena itu, melalui tulisan ini, saya meminta maaf atas nama warga masyarakat kabupaten Paniai kepada Pejabat Gubernur Papua. Hal ini terjadi karena warga masyarakat belum diberitahukan secara benar tentang aturan dan juga ada yang kurang terbuka terkait surat-surat yang dikeluarkan oleh Pemprov Papua.

Saya juga mengucapkan selamat bertugas kepada Kakak Markus Isir. Pesan saya, bicaralah secara terbuka dengan rakyat, rangkul para tokoh masyarakat dan pemuda sehingga kalian bisa bersama-sama mengawal jalannya Pilkada Serentak kabupaten Paniai 2018.

Saya juga meminta kepada warga Paniai untuk mendukung sepenuhnya Penjabat Bupati Paniai karena dia juga adalah saudara kita sama-sama anaka Papua.

Catatan terakhir saya, kedepannya diharapkan Pemerintah Provinsi Papua agar lebih berhati-hati dalam mebuat surat keputusan agar tidak menimbulkan multitafsir dan berujung konflik. Langkah mediasi haruslah menjadi pilihan utama dalam mengatasi konflik. Sosialisasi tentang aturan janganlah dilupakan karena semua orang harus tunduk pada aturan bukan keinginan.

*Penulis John N.R Gobai, anggota DPR Papua

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *