Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, SS, M.Si, Kamis pagi (20/03/2014), membuka Musyawarah rencana pembangunan daerah kabupaten Intan Jaya tahun 2014, dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2015.
Menurut Bupati Intan Jaya, Sistem perencanaan pembagunan nasional merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dan rencana pembangunan tahunan (RKPD) dalam 1 tahun anggaran.
Ditambahkan Bupati Intan Jaya, proses penyusunan RKPD membutuhkan koordinasi antar instansi pemerintah dan pelaku pembangunan mulai dari kampung, distrik hingga tingkat kabupaten dalam forum Musyawarah rencana pembangunan daerah dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
Kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah kabupaten Intan Jaya ini diikuti oleh 150 peserta yang terdiri dari Pimpinan DPRD, Pimpinan SKPD, Kepala-Kepala Distrik, Kepala-Kepala Kampung, instansi vertikal, Tim instansi dari Bappeda Provinsi Papua, Tokoh agama, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Perempuan.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Intan Jaya dalam rapat paripurna, minggu lalu di Aula Gereja Maranatha Malompo, telah menyetujui dan mengesahkan APBD tahun anggaran 2014. Selain mengesahkan RAPBD 2014 menjadi APBD 2014, DPRD Intan Jaya juga telah menetapkan 4 Raperda menjadi Perda. Sementara 2 Raperda masih dipending dan akan dibahas pada rapat paripurna DPRD mendatang.
Selain itu rapat paripurna juga membahas pengesahan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diusulkan pemerintah kepada DPRD Intan Jaya. Keenam Raperda itu masing-masing Raperda Pajak Daerah, Raperda Retribusi Jasa Umum, Raperda Retribusi Jasa Usaha, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda penetapan nama-nama kampung/desa, dan Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dari keenam Raperda itu, DPRD Kabupaten Intan Jaya dalam rapat paripurna hanya menyetujui 4 Raperda yang ditetapkan menjadi Perda. Keempat Raperda yang telah disetujui menjadi Perda masing-masing, Perda Retribusi Jasa Umum, Perda Retribusi Jasa Usaha, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Penetapan Nama-Nama Kampung/Desa.
Sementara dua Raperda masing-masing Raperda Pajak Daerah dan Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, belum ditetapkan menjadi Perda. Terhadap kedua Raperda ini masih belum ada kesamaan pendapat antara pihak eksekutif dengan pihak legislatif. Anggota DPRD Intan Jaya menyetujui agar kedua Raperda ini dipending pengesahannya, dan akan dibahas pada rapat berikut.
Leave a Reply