Mulai 1 Februari 2019, Kantong Plastik Tidak Boleh Digunakan Untuk Berbelanja Di Kota Jayapura
Jayapura – Mulai tanggal 1 Februari 2019, seluruh pelaku usaha di kota Jayapura, dilarang menggunakan dan menyediakan kantong plastik di tempat usahanya. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano, tentang penerapan penggunaan kantong belanja alternatif pengganti kantong plastik di Kota Jayapura.
Sebagai alternatif untuk mengganti kantong plastik, Walikota BTM meminta agar warga beralih ke noken sebagai tas asli Papua, disamping sebagai wujud pelestarian budaya asli Papua, noken juga sangat ramah akan lingkungan.
Selain itu, dengan menggunakan tas noken, warga telah mendukung hasil karya serta peningkatan ekonomi warga asli Papua, khususnya mama-mama Papua yang memperjualbelikan tas noken tersebut.
Disamping noken, warga juga bisa menggunakan kantong berbahan lain atau keranjang, asalkan tidak terbuat dari plastik.
Penerapan kebijakan itu direspon positif oleh para pelaku usaha. Kepada konsumen yang berbelanja, pelaku usaha memastikan bahwa mereka tidak membawa kantong plastik. Sebagai gantinya, pelaku usaha menyediakan karton, untuk barang belanjaan yang banyak.
[Nabire.Net/Ant]



Leave a Reply