INFO PAPUA
Home » Blog » MK Tak Temukan Kecurangan Terstruktur & Sistematis Di Papua & Papua Barat, Dan Mengatakan Sistem Pemilu Noken Di Papua Sah

MK Tak Temukan Kecurangan Terstruktur & Sistematis Di Papua & Papua Barat, Dan Mengatakan Sistem Pemilu Noken Di Papua Sah

MK

Mahkamah Konstitusi dalam pembacaan putusannya menilai tak ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif di Papua Barat, seperti yang didalilkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Menurut majelis hakim, Pemilu Presiden 2014 di Papua Barat berjalan dengan demokratis.

“Dalil pemohon terhadap kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, menurut Mahkamah, tidak dapat dibuktikan,” kata Hakim MK Muhammad Alim dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) sore.

MK mengambil putusan tersebut karena Prabowo-Hatta dalam pokok permohonannya tak mampu menjelaskan secara detail bagaimana kecurangan tersebut dilakukan. Saksi yang dihadirkan pasangan nomor urut 1 itu juga tidak bisa membuktikan kecurangan yang terjadi.

Selain itu, saksi termohon, Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu, juga menjelaskan bahwa Papua Barat didominasi oleh kepala daerah yang merupakan kader dari partai Koalisi Merah Putih. Bahkan, Gubernur Papua Barat adalah Ketua DPD Gerindra dan ketua tim pemenangan Prabowo-Hatta di provinsi setempat.

“Dibutuhkan struktur dan kekuatan politik yang besar untuk melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Oleh karena itu, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Alim.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan sistem noken  di Papua dalam pemilihan presiden 2014. Sistem noken merupakan pemilihan yang diwakili tetua adat.

“Dalam kebudayaan asli Papua, noken punya fungsi dan makna yang luhur. Sistem noken sudah sesuai dengan kehidupan masyarakat,” ujar Hakim Konstitusi, Aswanto saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2014 di gedung MK, Jakarta (Kamis, 21/8).

Meski sistem noken sah secara hukum, namun Mahkamah memberi beberapa catatan. Pertama, noken harus di administrasikan dengan baik oleh KPU, dan tidak boleh dilaksanakan di tempat yang tidak biasa menggunakan sistem tersebut.

“Untuk yang tidak biasa menggunakan sistem noken, lalu pada pilpres 2014 digunakan, maka tidak diakui hasilnya,” ucap Aswanto.

Catatan lainnya, ditambahkan Hakim Konstitusi Wahidudin Adams, adalah bahwa pengadministrasian noken dengan baik sangat penting untuk keabsahan suara.

“Dalam menggunakan noken maka KPU harus memperhatikan dengan seksama tentang pengalaman historis di Papua yang mulai bergeser dan berkurang penggunaan noken di masyarakatnya, maka penyelenggara pemilu harus proaktif untuk sosialisasikan sistem pemilu yang dibuat,” ucapnya.

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.