Permohonan sengketa pilkada Kabupaten Nabire, dengan nomor perkara 25/PHP.BUP-XIV/2016, atas nama pasangan Decky Kayame dan Adauktus Takerubun (DEKAT), resmi ditolak Mahkamah Konstitusi melalui sidang lanjutan putusan dismissal yang berlangsung senin pagi tadi 18 januari 2016, bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi, jalan Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta, pukul 09.48 wib.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis hakim yang terdiri dari Arief Hidayat, Manahan Sitompul, dan I Dewa Gede Palguna memutuskan bahwa permohonan perkara pasangan DEKAT telah melewati ambang batas pendaftaran.
Surat Keputusan KPU Kabupaten Nabire terkait hasil rekapitulasi suara Nomor 24/Kpts/KPU.Nabire/XXI/Tahun 2015 dibacakan pada 17 Desember 2015 pukul 23.00 WIT (21.00 WIB).
Sedangkan permohonan pasangan DEKAT didaftarkan pada hari Minggu 20 Desember 2015 pukul 21.40 WIB. Padahal batas akhir pendaftaran adalah pukul 21.00 WIB di hari yang sama.
Dengan demikian, langkah pasangan DEKAT yang menggugat pasangan Isaias Douw-Amirullah Hasyim pada Pilkada serentak Nabire, terhenti sejak putusan dikeluarkan hari ini oleh MK.
Masih ada 2 pasangan lagi yang menunggu persidangan selanjutnya yaitu pasangan Yakob Panus Jingga-Melkisedek Rumawi dan Pasangan Agus Zonggonau-Ishak Mandosir.
2 pasangan lainnya belum ada jadwal hingga putusan sela/dissmisal paskandi no 4
DEKAT.
kemungkinan besar dengan sendirinya keduAnya akan gugur demi hukum.
All
2 pasangan lainnya belum ada jadwal hingga putusan sela/dissmisal paskandi no 4
DEKAT.
kemungkinan besar dengan sendirinya keduAnya akan gugur demi hukum.