KPU Nabire Anggap Permohonan Paslon Decki Kayame/Yunus Pakopa Tak Relevan
![](https://www.nabire.net/wp-content/uploads/2020/12/mahkamah-konstitusi-300x248.jpg)
(MK Gelar Sidang Pemeriksaan Perselisihan Pilkada Nabire 2020)
Nabire – Usai menggelar sidang pemeriksaan Permohonan Perselisihan Pilkada Nabire 2020, 28 Januari 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Pilkada Nabire 2020, rabu pagi (04/02/21).
Adapun permohonan perkara yang disidangkan yaitu permohonan perkara Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Fransiscus Xaverius dan Tabroni bin M Cahya, lalu permohonan Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Yufinia Mote dan Muhammad Darwis dan permohonan Nomor 116/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Deki Kayame dan Yunus Pakopa.
(Baca Juga : MK Gelar Sidang Pemeriksaan Permohonan Perselisihan Pilkada Nabire 2020)
Sementara agenda dalam persidangan ini yakni menerima dan mendengar jawaban Termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti.
(Baca Juga : Sidang Lanjutan Perselisihan Pilkada Nabire 2020 di MK Kembali Digelar 4 Februari 2021)
Persidangan yang digelar di Panel II ini dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Permohonan Perkara Pasangan Deki Kayame/Yunus Pakopa
Sementara untuk permohonan perkara Nomor 116/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Deki Kayame dan Yunus Pakopa, pemohon menegaskan bahwa Pilkada Nabire 2021 tidak jujur dan adil dalam pelaksanaannya.
Menurut pemohon, terdapat pelanggaran-pelanggaran pada proses penetapan Paslon yang telah menyebabkan Pemohon tidak menjadi peserta pada Pilkada Nabire.
Salah satu pelangaran yang dimaksud adalah verifikasi faktual yang dilakukan oleh Termohon dan PPS yang tidak dilaksanakan sebagai mestinya sesuai aturan Pasal 23 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 jo PKPU Nomor 1 Tahun 2020.
Tanggapan KPU Nabire
Menanggapi permohnan dari paslon Decki Kayame/Yunus Pakopa dalam persidangan ini, kuasa hukum KPU Nabire, Budi Rahman menegaskan, MK hanya berwenang memutus perkara yang berkaitan dengan perselisihan perolehan suara hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Sedangkan pokok permohonan Pemohon merupakan permasalahan yang berkaitan dengan hal administrasi yang merupakan kewenangan Bawaslu.
Termohon menegaskan, pokok permohonan Deki-Yunus merupakan permasalahan teknis terkait ketidakprofesionalan KPU. Hal tersebut seharusnya berkait dengan permasalahan kode etik yang tidak bisa diselesaikan oleh MK. Oleh sebab itu, KPU Kabupaten Nabire memohon agar MK dapat menyatakan tidak berwenang untuk memutus dan menyelesaikan permohonan tersebut.
Budi juga menjelaskan terkait tuduhan pelanggaran yang menyebabkan Deki-Yunus gagal menjadi paslon dalam Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2020, yaitu tuduhan bahwa Termohon dan PPS tidak melakukan verifikasi faktual sebagaimana mestinya sesuai aturan Pasal 23 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 jo PKPU Nomor 1 Tahun 2020.
Sesuai aturan yang berlaku, seorang paslon harus memiliki jumlah dukungan sebanyak 10% dari jumlah DPT. Lebih lanjut, dalam masa perbaikan penyerahan pencalonan, sesuai dengan berita acara, Pemohon hanya menyerahkan syarat dukungan sebanyak 26.474 orang di mana untuk dokumen yang dinyatakan lengkap yaitu sebanyak 9483 orang, sementara syarat jumlah yang harus diserahkan oleh bakal calon persoarangan adalah 21.377 dukungan.
“Dengan melihat fakta yang ada, KPU menetapkan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat untuk menjadi pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2020,” tegas Budi.
Termohon dalam petitum memohon agar MK mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan Termohon, yaitu menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan benar terhadap Keputusan KPU Nabire Nomor 54/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kab/XII/2020.
Sebelum menutup persidangan, Panel Hakim II menginformasikan akan melaporkan tiga perkara PHP Bupati Nabire kepada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk diambil keputusan. Untuk perkara yang dinyatakan dilanjut, akan diinfokan oleh Kepaniteraan MK mengenai jumlah saksi dan lainnya sebelum melakukan sidang berikutnya.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan