Sidang Lanjutan Perselisihan Pilkada Nabire 2020 di MK Kembali Digelar 4 Februari 2021

(MK Gelar Sidang Pemeriksaan Perselisihan Pilkada Nabire 2020)

Nabire – Usai menggelar sidang pemeriksaan Permohonan Perselisihan Pilkada Nabire 2020, 28 Januari 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang Perselisihan Pilkada Nabire 2020, 4 Februari 2021 mendatang.

Adapun permohonan perkara yang akan disidangkan yaitu permohonan perkara Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Fransiscus Xaverius dan Tabroni bin M Cahya, lalu permohonan Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Yufinia Mote dan Muhammad Darwis dan permohonan Nomor 116/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Deki Kayame dan Yunus Pakopa.

(Baca Juga : MK Gelar Sidang Pemeriksaan Permohonan Perselisihan Pilkada Nabire 2020)

Agenda persidangan untuk ketiga permohonan perkara dimaksud yaitu menerima dan mendengar jawaban Termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti. Sidang sendiri akan dilaksanakan pukul 08.00 WIB.

Permohonan Perkara Pasangan FX Mote/Tabroni Cahya

Untuk permohonan perkara Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Fransiscus Xaverius dan Tabroni Cahya, pemohon mengungkapkan terdapat permasalahan-permasalahan yang mendasar dan krusial seperti permasalahan penetapan DPT, ketidakprofesionalan penyelenggara, dan pemilih ganda.

Permohonan Perkara Pasangan Yufinia Mote/Muhammad Darwis

Sementara untuk permohonan perkara Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Yufinia Mote dan Muhammad Darwis, pemohon memohon agar keputusan KPU Nabire Nomor 54/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 Tanggal 17 Desember 2020, dibatalkan.

Menurut pemohon, hasil rekapitulasi hasil Pilkada Kabupaten Nabire tidak sah karena KPU Nabire tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Nabire untuk pemungutan suara ulang di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kampung Distrik Dipa dan rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan 423 sisa suara yang dibagi-bagi ke Paslon pada TPS 01 dan 02 yang belum dilaksanakan oleh KPU Nabire.

Permohonan Perkara Pasangan Deki Kayame/Yunus Pakopa

Sementara untuk permohonan perkara Nomor 116/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Deki Kayame dan Yunus Pakopa, pemohon menegaskan bahwa Pilkada Nabire 2021 tidak jujur dan adil dalam pelaksanaannya.

Menurut pemohon, terdapat pelanggaran-pelanggaran pada proses penetapan Paslon yang telah menyebabkan Pemohon tidak menjadi peserta pada Pilkada Nabire.

Salah satu pelangaran yang dimaksud adalah verifikasi faktual yang dilakukan oleh Termohon dan PPS yang tidak dilaksanakan sebagai mestinya sesuai aturan Pasal 23 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 jo PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

[Nabire.Net/MK]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *