INFO PAPUA
Home » Blog » KPU Masih Menunggu Pengesahan Perpu Pilkada

KPU Masih Menunggu Pengesahan Perpu Pilkada

pilkada

Sesuai rencana awal, pada tahun 2015 Pemilukada serentak di Papua akan dilakukan di 4 kbaupaten, yaitu Nabire, Keerom, Asmat, dan Waropen, hanya saja persiapan dari pihak penyelenggara Pemilu baru akan dilakukan jika Peraturan Penganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pilkada sudah disahkan oleh DPR RI.

“Tapi tanggal 15 ini nanti baru dibahas Perpu pengganti UU di DPR RI baru masih dalam proses menunggu kalau sudah ditetapkan otomatis turunan penjabarannya ada di KPU,” ucap ketua KPU Papua Adam Arisoy ketika ditemui Bintang Papua diruang kerjanya pada Kamis (08/01) lalu.

Tapi menurut Adam, dari pihak KPU RI sambil menunggu pengesahan Perpu tersebut tetap melakukan langkah-langkah persiapan. “KPU RI sudah melakukan persiapan dan menunggu setelah Perpunya ditetapkan sebagai penggati UU Pilkada,” ungkapnya.

Bila Perpu Pilkada disahkan, kata Adam, maka nantinya masa persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan bertambah dari waktu sebelumnya, sehingga kemungkinan waktu pelaksanaan Pilkada di Papua baru bisa dilakukan pada akhir tahun.

“Cuma waktunya yang mungkin tidak cukup, kalau memang di 2015 paling dibulan Desember karena kemarin kita masih pakai PKPU nomor 9, itu persiapannya delapan bulan, sekarang sudah 11 bulan karena ada tiga bulan untuk lakukan uji publik bagi calon kandidat,” terangnya.

Mengenai kemungkinan Perpu Pilkada ditolak oleh DPR RI, Adam mengaku dirinya belum mengetahui apa langkah-langkah yang akan diambil oleh KPU. “Kalau sampai dititik itu saya tidak paham karena Perpu nomor 1 pengganti UU nomo 32 tahun 2014 yang intinya pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPR,” cetusnya, seraya menambahkan sebagai penyelenggara pihaknya tetap menunggu.

“Kalau sudah diputuskan bahwa Perpu berlaku, saya sangat percaya KPU pasti siapkan PKPU sebagai turunan UU tersebut,” pungkasnya.

(BP)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.