JPU Kejari Nabire Tuntut 5 Komisioner KPU Puncak, 3 Bulan Penjara

(Sidang Komisioner KPU Puncak)
Nabire – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire menuntut 5 Komisioner KPU Puncak karena mengubah perolehan suara caleg DPRD kabupaten sehingga jumlah suara sah dan tidah sah melebihi DPT.
Tuntutan tersebut terungkap dalam lanjutan persidangan terhadap 5 Komisioner KPU Puncak, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Nabire, Jumat (09/08).
Sebelum sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, sidang ini telah melewati serangkaian persidangan dari mulai pembacaan dakwaan, putusan sela, pemeriksaan saksi-saksi dan mendengarkan keterangan terdakwa.
(Baca Juga : Eksepsi Terdakwa Ditolak, Sidang Perkara Komisioner KPU Puncak Akan Dilanjutkan)
Persidangan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Erenst Jannes Ulaen SH MH didampingi 2 orang hakim masing-masing Rifin Sahetapy SH dan Ariandy Iskandar SH dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Nabire, Muhammad Arifin SHI.
Hadir juga 1 orang jaksa penuntut umum Arnolda Awom SH, serta 3 orang terdakwa (komisioner) dan kuasa hukumnya. Sedangkan 2 komisioner lainnya sedang berada di Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire, Arnolda Awom SH, menuntut kelima komisioner KPU Puncak hukuman 3 bulan penjara dengan denda 48 juta, subsider 1 bulan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari senin 12 Agustus 2019, dengan agenda persidangan, pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya, JPU Kejari Nabire, Arnolda Awom SH, menyatakan bahwa kelima anggota KPU Puncak telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan mengubah perolehan suara caleg DPRD kabupaten sehingga jumlah suara sah dan tidah sah melebihi DPT.
(Baca Juga : JPU Kejari Nabire Bacakan Dakwaan 5 Komisioner KPU Puncak)
Pengubahan perolehan suara tersebut dilakukan kelima terdakwa saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat KPU Papua, Jumat 17 Mei 2019, sehingga jumlah suara di Form DB.1 berbeda dengan perolehan suara di Form DA.1 yang dipegang oleh saksi parpol.
Kelima komisioner KPU dianggap melakukan pengubahan suara atas dasar kepentingan politik dan konspirasi politik dari caleg tertentu.
Kelima komisioner KPU Puncak tersebut masing-masing Yopi Wenda, Nus Wakerkwa, Jakson Hagabal, Aniyus Tabuni dan Penehas Kogoya.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan