Ini Tanggapan Bupati Nabire Terkait 7 Bulan Gaji Guru PPPK yang Belum Dibayar

Ini Tanggapan Bupati Nabire Terkait 7 Bulan Gaji Guru PPPK yang Belum Dibayar

(Ini Tanggapan Bupati Nabire Terkait 7 Bulan Gaji Guru PPPK yang Belum Dibayar)

Nabire, Menanggapi persoalan gaji guru PPPK yang belum terbayarkan sejak bulan April 2022 hingga bulan Oktober 2022, Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos., M.Si, memberikan tanggapan.

Dikatakan, Bupati Mesak Magai, persoalan gaji guru PPPK ini menunggu kebijakan dari pusat, dan pemerintah kabupaten Nabire sudah menyurati ke Kementerian Keuangan.

“Gaji PPPK ini belum ada dan sejak bulan April hingga Oktober 2022, saya tidak tanda tangani karena kepastian gajinya belum ada,” kata Bupati Mesak Magai.

Lanjut Bupati Mesak, “Saya menyurat ke Kementerian Keuangan untuk kejelasan gaji PPPK dan gaji mereka akan terhitung bulan Januari 2023, tetapi saya bijaki untuk membayar gaji mereka 2 bulan (November dan Desember 2022). Anggaran Sistem SIPD, semua belanja harus terencana.”

“Kita tunggu kebijakan pusat,” kata Bupati Nabire, Mesak Magai, kepada Nabire.Net, Selasa (08/11/2022).

Saat Nabire.Net menanyakan tentang adanya Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2022 untuk 730 Guru yang hampir mencapai 16 miliar rupiah, Bupati Mesak Magai mengatakan hal itu hoax atau tidak benar.

“Tidak ada dana DAU 730 Guru, ada alokasikan gaji PPPK untuk tahun 2023, tahun 2022 belum ada,” ujar Bupati Nabire.

Sebagai informasi, terkait belum dibayarkannya gaji guru PPPK kabupaten Nabire sejak bulan Apri 2022 hingga saat ini (7 bulan), maka telah dilaksanakan rapat dengar pendapat antara guru PPPK kabupaten Nabire dengan DPRD kabupaten Nabire.

(Baca Juga : 7 Bulan Belum Terima Gaji, Sejumlah Guru PPPK Kabupaten Nabire Mengadu ke DPRD)

Hadir dalam rapat ini, gabungan komisi-komisi DPRD kabupaten Nabire, Dinas Pendidikan kabupaten Nabire, Bappeda Nabire, BPKAD Nabire, BKPSDM Nabire.

Rapat dilaksanakan pukul 10.00 WIT, Selasa (08/11/2022), bertempat di Gedung DPRD Kalibobo Nabire.

Adapun tuntutan para guru PPPK adalah sebagai berikut :

  1. Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas sesuai Terhitung Mulai Tanggal bertugas yang tertuang dalam SK PPPK

  2. Pemerintah Kabupaten Nabire segera membayar gaji yang menjadi hak guru PPPK 2021 sesuai Terhitung Mulai Tanggal di tetapkan SK PPPK 2021 yaitu 1 April 2022 berdasarkan instruksi dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan nomor S-204/PK/2021 perihal Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022 tanggal 13 Desember 2021. Dan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

  3. Pemerintah Kabupaten Nabire tetap membuka formasi PPPK Kabupaten Nabire tahun 2022 yang sejalan dengan pemerintah pusat mengingat kurangnya pendidik dan tenaga kependidikan yang berada di Kabupaten Nabire dan telah di anggarkan dalam DAU Tahun 2022 di Kabupaten Nabire yaitu total PPPK Guru 730

Dalam rapat ini, disepakati bahwa pemerintah kabupaten Nabire akan membayar gaji guru PPPK yang belum dibayarkan sejak bulan April hingga Oktober 2022, pada tahun 2023 mendatang.

Sementara untuk gaji guru PPPK untuk bulan November dan Desember 2022 akan dibayarkan tahun ini.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *