Pantai Nabire Akan Ditata, Pedagang Diminta Pindah, Ini Kata Bupati
Nabire, Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, mulai memperketat penataan kawasan Pantai Nabire. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mengembalikan fungsi pantai sebagai ruang publik yang tertib, bersih, dan representatif, terutama karena kawasan tersebut kini berada di ibu kota Provinsi Papua Tengah.
Bupati Nabire Mesak Magai menyampaikan langkah penertiban itu pada Minggu (6/9/2026). Menurutnya, Pantai Nabire bukan sekadar lokasi aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu ruang yang kerap digunakan untuk kegiatan pemerintahan, TNI, Polri, hingga agenda resmi lainnya.
Magai menilai kondisi kawasan pantai perlu dibenahi secara menyeluruh. Aktivitas perdagangan yang tidak tertata, keberadaan kursi dan lapak, serta persoalan kebersihan dinilai dapat mengurangi kualitas kawasan yang seharusnya menjadi wajah kota.
“Pantai Nabire ini kita wajib tertibkan,” kata Mesak Magai dalam keterangannya.
Ia mengatakan pemerintah akan menyiapkan lokasi alternatif bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di kawasan pantai. Salah satu lokasi yang disebut menjadi opsi adalah kawasan Taman Gizi.
Pemindahan tersebut, kata Magai, bukan semata-mata untuk menghentikan kegiatan ekonomi masyarakat, tetapi sebagai bagian dari penataan ruang publik agar aktivitas perdagangan berlangsung di tempat yang lebih sesuai.
Pemerintah juga berencana membuka kembali pandangan langsung ke laut. Magai menyebut sejumlah tembok di sepanjang kawasan Taman Gizi akan dibongkar sehingga masyarakat dapat menikmati panorama pantai tanpa terhalang bangunan.
Selain aspek estetika kota, penataan Pantai Nabire dikaitkan dengan rencana menjadikan kawasan tersebut lebih ramah bagi anak. Pemerintah daerah ingin ruang publik di Nabire dapat mendukung target pembangunan sebagai kota layak anak.
Kebijakan tersebut berpotensi berdampak langsung kepada pedagang yang selama ini mencari nafkah di Pantai Nabire. Pemerintah meminta pelaku usaha yang terdampak untuk mengikuti skema penataan dan memanfaatkan lokasi alternatif yang disediakan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari perubahan fungsi Nabire setelah ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah. Dengan meningkatnya aktivitas pemerintahan dan kegiatan resmi di kawasan tersebut, kebutuhan terhadap ruang publik yang bersih, aman, dan tertata semakin besar.
Pemerintah Kabupaten Nabire selanjutnya akan melakukan penataan kawasan dan mengatur kembali aktivitas perdagangan di sekitar Pantai Nabire. Detail mekanisme pemindahan pedagang serta waktu pelaksanaannya menjadi bagian yang perlu diperjelas kepada masyarakat agar kebijakan tersebut dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru.
[Nabire.Net]





Tinggalkan Komentar