Larangan Aktivitas Dagang di Pantai Nabire Bukan Instruksi Gubernur Papua Tengah
Nabire, Informasi mengenai penghentian aktivitas perdagangan di kawasan Pantai Nabire atas instruksi dari Gubernur Papua Tengah mulai Minggu, 6 September 2026, beredar luas di media sosial. Pemerintah Provinsi Papua Tengah memastikan informasi tersebut keliru.
Informasi yang beredar disertai sebuah stiker digital yang mencantumkan klaim bahwa seluruh aktivitas dagang dan kegiatan sejenis di Pantai Nabire akan dihentikan mulai 6 September 2026. Dalam selebaran tersebut, larangan disebut berasal dari instruksi Gubernur Papua Tengah.
Gubernur Papua Tengah melalui Juru Bicara Gubernur, Emanuel You, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan instruksi mengenai penghentian aktivitas perdagangan di Pantai Nabire.
Ia menyebut informasi tersebut sebagai kabar palsu yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Itu berita bohong atau informasi palsu yang sengaja disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Emanuel dalam keterangan tertulis, Minggu (6/9/2026).
Selain membantah isi informasi tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga menjelaskan mengenai kewenangan pengelolaan kawasan Pantai Nabire. Menurut Emanuel, pengelolaan pantai tersebut bukan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
“Itu bukan kewenangan Pemprov. Gubernur tidak pernah menerbitkan instruksi terkait. Itu ranahnya bupati,” ujarnya.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi tersebut di sejumlah platform media sosial. Penyebaran informasi tanpa pemeriksaan sumber dinilai dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas ekonomi di kawasan Pantai Nabire.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi yang beredar di ruang digital. Masyarakat diminta melakukan pemeriksaan silang atau check and recheck sebelum menyebarkan kembali sebuah informasi.
“Masyarakat lebih bijak dan jangan mudah percaya informasi atau pemberitaan yang hoaks semacam ini,” kata Emanuel.
Ia juga mengajak pengguna media sosial memanfaatkan platform digital secara bertanggung jawab dengan memperhatikan etika sosial dan tata kelola pemerintahan.
“Mari gunakan media sosial secara baik dan bertanggung jawab. Lakukan check and recheck sesuai etika dalam hirarki berpemerintahan dan prinsip etika sosial kemasyarakatan,” katanya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum memiliki sumber resmi. Informasi terkait kebijakan pengelolaan Pantai Nabire selanjutnya perlu merujuk pada keterangan dari pemerintah daerah yang memiliki kewenangan.
[Nabire.Net]





Tinggalkan Komentar