7 Bulan Belum Terima Gaji, Sejumlah Guru PPPK Kabupaten Nabire Mengadu ke DPRD

7 Bulan Belum Terima Gaji, Sejumlah Guru PPPK Kabupaten Nabire Mengadu ke DPRD

(7 Bulan Belum Terima Gaji, Sejumlah Guru PPPK Kabupaten Nabire Mengadu ke DPRD)

Nabire, Terkait belum dibayarkannya gaji guru PPPK kabupaten Nabire sejak bulan Apri 2022 hingga saat ini (7 bulan), maka telah dilaksanakan rapat dengar pendapat antara guru PPPK kabupaten Nabire dengan DPRD kabupaten Nabire.

Hadir dalam rapat ini, gabungan komisi-komisi DPRD kabupaten Nabire, Dinas Pendidikan kabupaten Nabire, Bappeda Nabire, BPKAD Nabire, BKPSDM Nabire.

Rapat dilaksanakan pukul 10.00 WIT, Selasa (08/11/2022), bertempat di Gedung DPRD Kalibobo Nabire.

Dalam rapat ini, disepakati bahwa pemerintah kabupaten Nabire akan membayar gaji guru PPPK yang belum dibayarkan sejak bulan April hingga Oktober 2022, pada tahun 2023 mendatang.

Sementara untuk gaji guru PPPK untuk bulan November dan Desember 2022 akan dibayarkan tahun ini.

Sebagai informasi, Peserta PPPK 2021 adalah guru-guru honorer yang merupakan guru-guru yang lama mengabdi sebelum dan setelah pengangkatan CPNS 2013 dan terjadi penambahan jumlah Honorer disebabkan tidak adanya lagi pengangkatan CPNS untuk guru sampai dengan tahun 2019.

Hal itu mengakibatkan kurangnya tenaga kependidikan yang berstatus ASN. Hal itu dibuktikan dengan kurangnya guru ASN di sekolah-sekolah di sekitar kota Nabire dan bahkan guru-guru yang ada di pinggiran dan pesisir Kab. Nabire, hanya kepala sekolah yang berstatus ASN.

Sejak pengangkatan CPNS 2013 tenaga honorer kependidikan tidak memiliki kejelasan nasib mengenai kapan pengangkatan dan puncaknya pada bulan Januari 2017 mengajukan beberapa tuntutan untuk kejelasan nasib para guru honorer.

(Baca Juga : Sejumlah Kepala Sekolah & Perwakilan Guru Honorer Gelar Pertemuan dengan Anggota DPRD Nabire)

Setelah difasilitasi pada pertemuan tahun 2017 akhirnya para guru- guru diakui sebagai honorer di lingkup pendidikan Kabupaten Nabire dengan penerbitan SK Bupati sebagai syarat administrasi dan penerbitan NUPTK dan pengadaan Guru Kontrak Sarjana Mengajar Dengan Hati (SMDH) pada tahun 2018.

Meski beberapa tuntutan sudah terealisasi namun kebijakan untuk mengevaluasi gaji guru honorer lama masih belum mendapatkan titik terang perbaikan karena pada pelaksanaanya gaji guru masih di bebankan lewat dana BOS dimana terdapat Juknis yang mengatur penggunaan dana BOS untuk gaji Honorer tidak boleh lebih dari 15% dari total dana BOS yang diterima sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018.

Kondisi Kabupaten Nabire yang telah memiliki banyak tenaga honorer guru karena kekurangan guru ASN yang tidak ada lagi pengangkatan sejak 2013 menyebabkan pembiayaan gaji guru dari dana BOS tidak relevan lagi karena selama mengajar ada guru yang masih di bayar Rp. 300.000.-/bulan dan itupun dibayarkan 3 bulan sekali. Hal ini menjadi sangat ironi mengingat pentingnya pengembangan sumber daya manusia di Kab. Nabire.

Pada bulan April 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatur penggunaan dana BOS tidak bisa digunakan 50% untuk pembiayaan gaji guru honorer dan ada peningkatan jumlah anggaran dan BOS di sekolah-sekolah.

Namun kebijakan itu tidak serta merta membawa dampak baik bagi guru-guru honorer di kabupaten Nabire karena pada kenyataannya banyak sekolah-sekolah di kabupaten Nabire yang tidak merealisasi kebijakan tersebut dan kadang pada saat penerimaan gaji guru, jumlah nominal yang diterima guru tidak sama dengan nominal yang dilaporkan di laporan dana BOS.

(Baca Juga : Lebih dari 50 Persen Dana BOS Boleh Digunakan untuk Gaji Guru Honorer)

Pada Penerimaan CPNS 2019 sebagian guru honorer terangkat menjadi ASN dan sebagiannnya diangkat menjadi ASN pada PPPK 2021 Tahap 1 dan Tahap 2. Sisanya masih menunggu antrian PPPK 2021 Tahap 3 yang masih proses berjalan.

Pada 31 Desember 2021 Pengumuman Kelulusan PPPK 2021 Tahap 2 sudah ada dan sebelumnya PPPK Tahap 1 pada bulan oktober 2021. Lulusan PPPK Tahap 1 dan 2 yang memenuhi syarat dan menerima SK berjumlah 286 guru dan terhitung mulai tanggal 1 April 2022. Setelah pengumuman dan proses berjalan guru-guru yang sudah lolos dan mendapatkan formasi tetap menjalankan tugas tugas sebagai guru.

Pada tanggal 17 Oktober 2017 akhirnya hari Bahagia pembagian SK PPPK bisa terealisasi tetapi ada pernyataan dari Kepala BKD Kabupaten Nabire dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire bahwa upah gaji guru tidak dibayarkan sesuai Terhitung Mulai Tanggal di tetapan SK PPPK Kab. Nabire dengan alasan tidak adanya anggaran untuk penggajian gaji guru PPPK di tahun 2022.

Pernyataan itu membuat para guru PPPK sangat tidak terima karena tidak memiliki Dasar Hukum yang jelas. Maka dari itu kami guru PPPK Kabupaten Nabire menuntut agar:

      1. Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas sesuai Terhitung Mulai Tanggal bertugas yang tertuang dalam SK PPPK

      2. Pemerintah Kabupaten Nabire segera membayar gaji yang menjadi hak guru PPPK 2021 sesuai Terhitung Mulai Tanggal di tetapkan SK PPPK 2021 yaitu 1 April 2022 berdasarkan instruksi dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan nomor S-204/PK/2021 perihal Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022 tanggal 13 Desember 2021. Dan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

      3. Pemerintah Kabupaten Nabire tetap membuka formasi PPPK Kabupaten Nabire tahun 2022 yang sejalan dengan pemerintah pusat mengingat kurangnya pendidik dan tenaga kependidikan yang berada di Kabupaten Nabire dan telah di anggarkan dalam DAU Tahun 2022 di Kabupaten Nabire yaitu total PPPK Guru 730

Saat Nabire.Net meminta informasi detail baik dari anggota DPRD Nabire, Sambena Inggeruhi maupun Kepala Dinas Pendidikan Nabire, Dina Pidjer, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari keduanya.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *