Ini Keputusan KPU RI Tentang Penetapan Daerah Pemilihan & Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Nabire Pada Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire dalam Pemilu Tahun 2019.

Keputusan tersebut dikeluarkan KPU RI tanggal 4 April 2018, dan diinformasikan kepada Nabire.Net oleh Ketua KPU kabupaten Nabire, Nelius Agapa, Jumat 12 April 2018.

Untuk kabupaten Nabire, Daerah Pemilihan terbagi menjadi 4 Daerah dengan total jumlah pemilih sebanyak 166.463 ribu dari 15 Distrik yang ada di Nabire.

Untuk Daerah Pemilihan 1 (Dapil 1) yang meliputi Kelurahan Wonorejo, Girimulyo, Karang Tumaritis, Kali Harapan, Karang Mulia dan Kali Susu, jumlah kursi anggota DPRD yang dialokasikan sebanyak 6 kursi.

Untuk Daerah Pemilihan 2 (Dapil 2) yang meliputi Kelurahan Kalibobo, Morgo, Oyehe, Nabarua, Siriwini, dan Sanoba, jumlah kursi anggota DPRD yang dialokasikan sebanyak 9 kursi.

Untuk Daerah Pemilihan 3 (Dapil 3) yang meliputi Distrik Teluk Kimi, Makimi, Napan, Moora, Wapoga, Siriwo dan Distrik Dipa, jumlah kursi anggota DPRD yang dialokasikan sebanyak 5 kursi.

Untuk Daerah Pemilihan 4 (Dapil 4) yang meliputi Distrik Nabire Barat, Wanggar, Uwapa, Menou, Yaro, Yaur dan Teluk Umar, jumlah kursi anggota DPRD yang dialokasikan sebanyak 5 kursi.

Sehingga total alokasi kursi untuk anggota DPRD Nabire sebanyak 25 kursi.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *