INFO PAPUA
Home » Blog » Dewan Adat Meepago & Lemasa Timika Gelar Diskusi Tentang Peradilan Adat Di Papua

Dewan Adat Meepago & Lemasa Timika Gelar Diskusi Tentang Peradilan Adat Di Papua

“Kami ingin agar peradilan adat ada di Mimika, untuk itu perlu dibuat adanya naskah akademis, kami sudah membuat sosialiasi bersama dengan pengadilan negeri, untuk sosialisasi dengan tua tua adat kemudian mendata masalah yang dihadapi oleh masyarakat suku amungme, dan pengadilan negeri sudah menyusun kode kode hukumnya”.

Demikian penuturan Direktur Lemasa Timika Papua, Odizeus Beanal, dalam diskusi di Kantor Dewan Adat Papua, Kampkey, Jayapura, yang digelar oleh Dewan Adat Meepago dan Lemasa Timika. Acara ini bertajuk “Saran Usul Untuk Peradilan Adat Di Papua”, dan digelar dalam suatu Fokus Diskusi Grup.

Dikatakan Odizeus, sebagai tuan rumah di wilayah Amungsa, siapapun tidak dilarang untuk datang, tapi harus menghargai hak adat agar kalau ada masalah dengan masyarakat adat amungme maka bisa diselesaikan di pengadilan adat suku amungme, dan sebaliknya jika ada masalah yang bisa diselesaikan di peradilan umum maka diselesaikan di badan peradilan umum yang ada di negara ini.

Odizeus menambahkan, terkait dengan rencana pembentukan Pengadilan Adat di Wilayah Adat Amungsa, oleh Lemasa Timika, maka sesuai dengan Peraturan Daerah Khusus No20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di Papua yang dalam Perdasus ini diatur, untuk mengimplementasi kekhususan dalam Otsus Papua dalam bentuk penyelenggaraan pengadilan adat di Papua.

Dalam kehidupan masyarakat, adat Amungme telah melakukan peradilan adat dan tunduk pada keputusan adat oleh karena itu perlu diatur sebuah peradilan adat agar ada patokan yang jelas dan menjadi regulasi daerah agar dapat dilaksanakan oleh masyarakat adat.

Ditempat yang sama, Staf Pengajar Universitas Cenderawasih Papua, Andi Goo S.Sos mengatakan, hukum adat dan hukum positif berlaku di tanah ini, hukum adat yang sudah ada mau dihidupkan dengan adanya peradilan adat.

“Kami tahu penyelesaian, berat ringannya masalah dan kami tahu siapa yang bisa selesaikan masalah, kalau dalam adat, kami tahu hakim adat akan putuskan apa, kalau di pengadilan negeri kami tidak tahu arahnya, sementara dalam pengadilan adat kami tahu arahnya, dalam suku amungme ada 11 wilayah adat, yang dikontrol oleh Lemasa Timika, kalau kasus dalam, orang amungme dapat menyelesaikan masalah sendiri tanpa ada pengadilan adat. Pengadilan adat yang mau mengurus satu suku atau mengurus orang lain, atau mengurus amungme dan orang lain. Jika yang mau diatur kedua-duany, maka harus diatur tentang suku amungme dan orang lain. Yang harus dirumuskan adalah dibuat sebuah alur berfikir. Kalau masalah hanya amungme, harus dirumuskan alurnya. Kalau masalah dengan pihak lain, harus dirumuskan alurnya. Tingkatan peradilan; ada peradilan adat wilayah adat, Peradilan adat amungsa” beber Andi.

Andi juga menyampaikan, dalam pengalaman di daerah Banti, biasanya ada pembahasan masalah melalui musyawarah, dengan mempertimbangkan berbagai pertimbangan, pembahasan masalah itu menyelesaikan masalah, bukan menimbulkan masalah baru

Wirya yang juga hadir dalam FGD itu menambahakan, jika dalam satu suku harus dirumuskan sendiri oleh suku amungme itu perintah Perdasus no 20 tahun 2008, dalam persoalan ada penyelesaian secara litigasi dan non litigasi, ini adalah bentuk non litigasi, dalam adat ada juga pihak yang menjadi mediator.

Alberth, dari KIPRA Papua menyampaikan, dalam adat ada pengetahuan lokal, tetapi masih lisan, sementara dalam pemerintahan itu tertulis, perlu juga adanya kesepakatan siapa yang memberikan denda.

DR. Frans Reumi, SH Staf Pengajar Universitas Cenderawasih menambahkan, pasal 399 UU No 23 Tahun 2014, dapat menjadi dasar untuk Pasal 50 UU Otsus Papua, walaupun Otsus UU Papua saya nilai Jakarta menganggap sebagai Ambivalen (pelengkap), kita tetap punya kewenangan.

“Bagi saya peradilan adat dapat diatur dengan Norma teritorial, karena peradilan adat adalah peradilan perdamaian, menjadi keadilan sosial kolektif, menjaga keseimbangan kosmos, dan komunikasi antar tokoh”, ujar Frans Reumi.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.