Decky Kayame Gugat Putusan Dismissal PTUN Jakarta

decky

Upaya hukum perlawanan Decky Kayame, mantan Calon Bupati Nabire terus berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Decky menggugat SK Menteri Dalam Negeri Nomor 131.91-818 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Nabire Provinsi Papua dan SK Mendagri Nomor 132.91-819 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Nabire.

Decky mengaku memiliki bukti-bukti yang kuat untuk diajukan ke dalam persidangan nanti, jika perlawanannya diterima. Decky menyatakan proses pelaksanaan pilkada di Nabire sangat tidak demokratis. Terdapat kecurangan dalam pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2015 lalu.

“Saya kejar kebenaran dan keadilan sehingga hakim bisa melihat sesuai dengan perundang-undangan. Kami siap membuktikan dengan alat bukti yang kami miliki,” kata Decky kepada media saat ditemui usai persidangan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur, Rabu (15/6).

Decky menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nabire telah melakukan kecurangan dengan mengurangi suara yang didapatnya. Ia mengklaim hasil perhitungan suara yang diperoleh pasangan Decky Kayame dan Adauktus Takerubun adalah 59.549 suara. Hasil itu berbeda dengan perhitungan suara yang diplenokan oleh KPU sebanyak 53.776 suara.

Ia menjelaskan bahwa selisih perolehan suara itu berawal dari tindakan kecurangan yang dilakukan oknum kepolisian bekerjasama dengan KPU Nabire di dua distrik yakni di Distrik Dipa dan Siriwa. Bentuk kecurangannya dengan mengisi form C1 oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga mengakibatkan kerugian baginya. Atas dasar itu, Decky menuding terdapat kecurangan yang dilakukan oknum kepolisian dan KPU.

“Polisi mengambil C 1 KWK. Lalu polisi menyerahkan kepada KPU. Saya punya bukti penyerahan itu,” kata Decky.

Sebelumnya Decky mengajukan gugatan ke PTUN. Namun majelis hakim mendismissal gugatan Decky Kayame dengan alasan PTUN tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, memproses dan memutus gugatan penggugat. Karena tidak puas atas putusan Ketua PTUN, Hendro Puspito, pihaknya mengajukan perlawanan terhadap putusan dismissal tersebut. Hari ini, Rabu (15/6) Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana menyidangkan gugatan perdana perlawanan yang diajukan Decky.

Dalam tenggat 21 hari sebagai tenggat waktu sidang perlawanan, Decky menyatakan akan berupaya maksimal untuk membuktikan kecurangan dalam pelaksanaan pilkada akhir tahun lalu. “Dalam upaya perlawanan selama 21 hari ini, saya akan mengajukan dokumen-dokumen alat bukti, serta akan hadirkan ahli hukum, seperti ahli hukum tata negara akan saya hadirkan,” tegasnya.

Decky mengajukan gugatan ke PTUN karena gugatannya ke MK yang disidangkan pada Januari lalu dianggap tidak menyentuh substansi pelanggaran dalam pilkada. Ia meyakini, jika MK masuk ke pokok pelanggaran, tentu MK akan memenangkannya.

“Kalau di MK masuk ke substansi, dilihat secara substansinya jelas tetap saya menang. Kalau saya dikalahkan di MK karena substansi tidak mungkin saya ke PTUN,” terang Decky.

(Gress)

3 Responses to Decky Kayame Gugat Putusan Dismissal PTUN Jakarta

  1. Sebastian Tebai berkata:

    Kebenaran tidak pernah kalah berjuang terus

  2. Maikel Jitrom berkata:

    Dari foto saja sudah jelas menunjukkan bahwa nomor 1 sudah menang , terima kasih bapak deky

  3. Yohanis Budi R berkata:

    Kalaupun MK Tidak mau melihat masalah sengketa pilkada nabire secara serius maka inipun akan berdampak pada pembangunan Nabire tahun mendatang. Maka sebagai Pemerhati terhadap kecurangan pilkada nabire, saya sarankan kepada MK agar tidak mengorbankan rakyat banyak. Mari Tinjau Ulang Agar memberikan kepastian Hukum bagi Bupati yang Akan memimpin Nabire dengan Tidak ada kecurangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *