Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Paniai Belum Berubah

Paniai – Hasil Pengawasan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2020, Kabupaten Paniai belum berubah. Hal itu di sebabkan karena data updating dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Paniai belum diserahkan kepada KPU Paniai untuk dimutakhirkan dan disusun dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2020.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Paniai, Martius Pigai, belum lama ini. Ia menjelaskan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk meminta data penduduk kepada Dukcapil, tetapi Dukcapil memiliki hak untuk mendapatkan data penduduk guna pembersihan data melalui pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Sesuai Amanat Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 201 (1) bahwa Pemerintah memberikan Data kependudukan hasil konsolidasi dalam 6 sekali kepada KPU sebagai bahan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Pemutakhiran data ini dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan untuk memperbaharui data pemilih dan untuk pemeliharaan data Pemilih oleh KPU sehingga dapat mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan data pemilih pada pemilu/pemilihan selanjutnya. Pemutakhiran data dilakukan untuk mengupdate data pemilih sehingga memenuhi aspek komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilaksanakan setiap bulan, dengan memperhatikan penduduk yang pindah datang, pindah keluar, Pemilih pemula, Pemilih meninggal dan perubahan elemen data pemilih.
Untuk itu, Bawaslu Paniai telah memastikan dalam pengawasan pada setiap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2020 mulai Bulan Januari-September (Triwulan I-III) bahwa Dalam Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih oleh KPU ditetapkan hanya hasil Pileg Tahun 2019, sebanyak 102.024.
Kondisi ini terus berlanjut maka KPU akan sulit untuk membersihkan Data Penduduk melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan bisa timbul permasalahan-permasalahan data pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikut.
Bawaslu berharap kinerja Dukcapil Kabupaten Paniai bisa perbaiki dan diikuti sesuai petunjuk Undang-undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dalam hal pendataan penduduk berjalan secara baik di kabupaten Paniai.
Hal ini penting agar hasil Ubdetang bisa di serahkan kepada KPU sebagai bahan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan dalam Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan kedepan dapat terjadi perubahan-perubahan yang signifikan dan bisa terjawab harapan masyarakat, pemda dan juga penyelenggaran dalam menciptakan pemilu/Pemilihan berikut yang aman, Damai dan berkualitas di kabupaten Paniai.
[Nabire.Net/Demianus Bunai]





Tinggalkan Komentar