Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu terancam dengan hukuman maksimal penjara selama seumur hidup atau 20 tahun penjara. Barnabas diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat Gubernur Papua periode 2006-2011 terkait pengadaan proyek Detailing Engginering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo, Papua, pada 2009 dan 2010.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Barnabas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek tersebut yang nilai anggarannya menggelembung hingga Rp 56 miliar dan ditengarai merugikan negara sampai Rp 36 miliar.
Tak hanya Barnabas yang dijadikan tersangka, KPK pun menetapkan dua orang lainnya dengan status yang sama, yaitu JJK (Jannes Johan Karubaba) selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Papua tahun 2008-2011, dan Direktur Utama (Dirut) PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusu Didi.
Atas kasus korupsi tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.
Leave a Reply