Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, akan menutup serta mencabut izin usaha seluruh tempat hiburan malam di Biak guna menciptakan kondisi keamanan yang kondusif.
Penutupan yang akan dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2017 tersebut mulai disosialisakan melalui gereja-gereja yang dipimpin oleh Bupati Biak Numfor, Thomas Ondy usai melakukan pembukaan raker GKI Klasis Biak Selatan, Kamis (3/11).
Upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Biak yakni, pemberitahuan secara bertahap melalui media dan pemberitahuan secara resmi yang akan diumumkan oleh pemkab Biak.
Hal ini juga didukung oleh Ketua Badan Pekerja Klasis Biak Selatan, Pendeta Noriwari yang menyampaikan agar seluruh warga Biak mendukung penutupan tempat hiburan malam.
Proses penutupan tempat hiburan malam ini sudah sesuai dengan peraturan daerah dan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.
Bukti simple yg harus dilakukan segera mungkin.supaya kita orang biak bisa control semua berjalan sesuai cita2 bangsa papua utk hidup lebih baik,sehat dan berTuhan.Bpk Bupati…jgn lupa tingkatkan pendidikan dasar supaya karakter anak2 penerus masyarakat myos Biak terbentuk dan tertata dengan baik utk myos Biak jauh maju sejahtera kedepan
Rumbewas anobo
Bukti simple yg harus dilakukan segera mungkin.supaya kita orang biak bisa control semua berjalan sesuai cita2 bangsa papua utk hidup lebih baik,sehat dan berTuhan.Bpk Bupati…jgn lupa tingkatkan pendidikan dasar supaya karakter anak2 penerus masyarakat myos Biak terbentuk dan tertata dengan baik utk myos Biak jauh maju sejahtera kedepan