Sebanyak 751 orang Narapidana (Napi) yang kini ditahan di seluruh Papua Lembaga Pemasyarakatan (LP) menerima remisi atau pengurangan hukum dari Presiden dalam rangka HUT RI ke-69 pada 17 Agustus 2014.
Masing-masing 27 orang Napi dinyatakan bebas langsung, 51 Napi masih diajukan ke Menteri Hukum dan HAM RI. Pasalnya, mereka termasuk terlibat kasus- kasus kriminal khusus seperti terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, separatis/makar, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Johan Yarangga, S.Sos, ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Selasa (12/8) menerangkan 751 Napi tersebut terlibat kasus-kasus kriminal umum menerima remisi melalui SK yang diterbitkan Kepala Kantor Kanwil Hukum dan HAM Papua atas nama Menteri Hukum dan HAM. Total keseluruhan 802 Napi di seluruh Papua menerima remisi pada saat 17 Agustus 2014.
Dikatakan Yohan Yarangga, Remisi Umum (RU I) adalah Napi yang mendapat pengurangan hukuman dari Presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM RI. Tapi mereka masih menjalani pidananya dalam Lapas.
Sedangkan, Remisi Umum (RU II) yakni Napi yang pada saat dibacakan remisinya langsung bebas pada hari itu. Untuk RU I 157 orang. RU II 9 orang. Terkait pasal 34 ayat 3 PP 28 sebanyak RU 1 9 orang. RU II nihil. Terkait pasal 34 ayat 1 PP 99 RU I 6 orang dan RU II 1 orang. Total keseluruhan untuk Lapas Abepura yang menerima remisi 17 Agustus 2014 sebanyak 182 Napi.
LP Nabire RU tak terkait PP 28 dan PP 99 RU I sebanyak 93 orang, RU II 5 orang. Terkait PP 28 RU I 3 orang. RU II nihil. Terkait pasal 34 ayat 1 PP 99 RUI 3 orang. RU II nihil. Total seluruhnya 104 orang.
LP Narkotika Doyo RU tak terkait PP 28 dan PP 99 sebanyak 54 orang RU I. RU II 2 orang. Terkait pasal 34 ayat 3 PP 28 sebanyak RU 15. RU II nihil. Terkait pasal 34 ayat 1 PP 99 sebanyak 3 orang. RU nihil total keseluruhan yang memperoleh remisi sebanyak 74 orang.
LP Meruke RU tak terkait PP 28 dan PP 99 sebanyak RU I memperoleh remisi 238 orang. RU II 9 orang. Terkait pasal 34 ayat 3 PP 28 sebanyak RU 15. RU II nihil. Terkait pasal 34 ayat 1 PP 99 sebanyak 3 orang. RU nihil total keseluruhan yang memperoleh remisi sebanyak 250 orang.
LP Timika RU tak terkait PP 28 dan PP 99 sebanyak RU I 48 orang, RU nihil. Terkait PP 28 dan PP 99 nihil. Total seluruhnya 48 orang.
LP Biak RU tak terkait PP 28 dan PP 99 RU I sebanyak 60 orang, RU II 1 orang. Terkait PP 28 dan PP 99 RUI 1 orang. RU II nihil. Terkait Pasal 34 ayat I PP 99 RU I nihil, RU II nihil Total seluruhnya 62 orang.
LP Serui RU tak terkait PP 28 dan PP 99 RU I sebanyak 36 orang, RU II nihil. Terkait PP 28 RU I 2 orang. RU II nihil. Terkait pasal 34 ayat 1 PP 99 RUI 1 orang. RU II nihil. Total seluruhnya 39 orang.
LP Wamena RU tak terkait PP 28 dan PP 99 RU I sebanyak 25 orang, RU II 1 orang. Terkait PP 28 RU I 4 orang. RU II nihil. Terkait pasal 34 ayat 1 PP 99 RU I nihil, RU II Nihil. Total seluruhnya 30 orang.
Cabang Rutan Tanah Merah RU tak terkait PP 28 dan PP 99 RU I sebanyak 13 orang, RU II nihil. Terkait PP 28 RU I nihil. RU II nihil. Terkait pasal 34 ayat 1 PP 99 RU I nihil, RU II Nihil. Total seluruhnya 13 orang.
Leave a Reply