INFO PAPUA
Home » Blog » Webinar Bertema “Rakyat Papua Bicara untuk Isi RPP Turunan UU Nomor 2 Tahun 2021”

Webinar Bertema “Rakyat Papua Bicara untuk Isi RPP Turunan UU Nomor 2 Tahun 2021”

(Webinar Bertema “Rakyat Papua Bicara untuk Isi RPP Turunan UU Nomor 2 Tahun 2021”)

Jayapura, Revisi Otsus Papua yang telah disahkan oleh pemerintah dan DPR pada tanggal 15 Juli 2021, akhirnya diundangkan dengan UU No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Pada amandemen kedua UU Otsus ini9 terdapat : 18 pasal yang diubah dengan rincian 3 pasal yang diajukan pemerintah yakni pasal 1, pasal 34 dan pasal 76 sedangkan 15 pasal merupakan usulan di luar pemerintah. 15 pasal ini dari parlemen khususnya Panitia Khusus (PANSUS) Otsus setelah menerima berbagai aspirasi.

Selain itu ada bagian yang dihapus yakni pada ayat (1) dan ayat (2) pada pasal 28. Kemudian ada 2 pasal yang ditambah(baru) yakni Pasal 6A yang mengatur tentang keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) dan Pasal 68a tentang pembentukan badan pengawas khusus yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Pasal 75 UU No 2 Tahun 2021 disebutkan bahwa (1) Peraturan Pemerintah yang melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak Undang-Undang ini diundangkan.(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud padaayat (1) disusun berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Ralryat dan Dewan Perwakilan Daerahserta mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.

Agar masyarakat Papua dapat memberikan pendapat terhadap isi dari UU No 2 tahun 2021 dan isi Peraturan Pemerintah sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 75 UU No 2 tahun 2021 maka Kelompok Khusus (POKSUS) DPR Papua mengadakan Webinar berthema “Rakyat Papua Bicara Untuk Isi RPP turunan UU No 2 Tahun 2021.”

[Nabire.Net/John NR Gobai]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.