Walau Diprotes, Darwin Tobing Tetap Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Puncak

(Pj.Gubernur Papua Tengah melantik Pj.Bupati Puncak)

Nabire, Walau menuai protes dari warga Puncak, Darwin H. Lumban Tobing tetap dilantik sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Puncak oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M, Senin (09/10/2023).

Pelantikan Darwin Tobing sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Puncak dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah.

Ribka Haluk menyampaikan pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Mentri Dalam Negri No 131.91-5955 Tahun 2018 dan No 131.91-5956 Tahun 2018 tentang pengangkatan Bupati Puncak dan Wakil Bupati Puncak bahwa terhitung sejak tanggal 24 September 2023 merupakan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Puncak periode 2018-2023.

Ia berpesan kepada Penjabat Bupati Puncak, silahkan melanjutkan program kerja bupati terdahulu yang sudah baik dan laksanakan program prioritas nasional. Kepada Penjabat Bupati Puncak segera membangun sinergitas dan konsolidasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan seluruh stakeholder dalam menjaga stabilitas keamanan di kabupaten puncak.

“Pastikan jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Puncak, pastikan seluruh ASN berada di tempat penugasan. Jadi setelah pelantikan ini, saya perintahkan untuk tidak ada lagi kantor perwakilan di kabupaten lain dan saya tidak mau dengar itu lagi, seluruh ASN harus kembali ke Kabupaten Puncak untuk melayani masyarakat,” pungkasnya.

Ribka Haluk juga meminta agar Penjabat Bupati Puncak untuk melakukan program kegiatan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan pengahapusan kemiskinan ekstrem.

Sementara itu, Darwin Tobing mengatakan, dibutuhkan langkah-langkah strategis untuk mencapai tujuan pembangunan kedepan.

“Setelah saya dilantik ini, saya akan segra kembali ke Kabupaten Puncak untuk melakukan koordinasi ke seluruh stekolder, mulai dari Forkompinda, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan gereja, tetapi juga kepada seluruh perangkat OPD yang ada. Dimana target kami yang utama adalah bagaimana menciptakan rasa aman di Kabupaten Puncak,” jelasnya.

Darwin menerangkan imbas dari adanya gangguan keamanan di Kabupaten Puncak, mengakibatkan hampir seluruh perangkat daerah melakukan tugasnya dari luar Kabupaten Puncak, termasuk anggota DPRD.

“Memang sejujurnya belakangan ini seperti perangkat OPD kami berada diluar Puncak, termasuk anggota DPRD melakukan sidang-sidang di luar kabupaten, bahkan acara kepemudaan juga diselenggarakan di Kabupaten Mimika. Pada kesempatan di KNPI saya mewakili Bupati saat itu menyampaikan, mengapa kita harus selenggarakan di Mimika bukan di Ilaga Ibukota Kabupaten Puncak. Nah, kedepan saya harapkan kita melakukan kegiatan di Ilaga,” tuturnya.

Darwin juga berkomitmen untuk menuntaskan program stuting, kemiskinan ekstrem, inflasi, dan juga pengangguran yang merupakan agenda pemerintah pusat hingga ke daerah. Ia mengungkapkan untuk mencapai hasil yang maksimal tentu ini bukan hal yang mudah, bahkan seorang bupati 1 periode pun bisa saja mendapat hambatan yang besar.

Darwin menabahkan yang menjadi agenda penting kedepan lainnya adalah melaksanakan pesta demokrasi Tahun 2024, yakni Pileg, Pilpres dan Pilkada. Dimana pelaksanaan pemilu merupakan konsesi setiap penjabat yang diangkat.

“Kita memiliki trauma masa lalu terkait pemilu di Puncak, sehingga pelaksanaan pemilu menjadi tantangan besar kedepannya. Kita akan mencari strategi yang baik tanpa mencedrai masyarakat, yakni pemilu bisa berjalan dengan jujur dan adil demokrasi, serta terhindar dari konflik,” pungkas, Darwin Tobing.

Sebagai informasi, pelantikan Darwin Tobing sebagai Pj.Bupati Kabupaten Puncak menuai protes dari warga Puncak.

(Baca Juga : Forum Peduli Kabupaten Puncak Papua Nabire Tolak Pelantikan Darwin Tobing Sebagai Pj.Bupati Puncak)

Dalam tuntutannya, massa menegaskan, berdasarkan tuntutan mereka tanggal 25 September 2023 di Jakarta, Nabire dan Puncak (Ilaga), mereka menuntut agar Pj.Bupati Puncak haruslah Orang Asli Papua.

Dan massa menegaskan, yang memenuhi syarat untuk menjadi Pj. Bupati Puncak adalah Yopi Murib, S.E., M.M atau Nenu Tabuni, S.Sos. Tetapi Menteri Dalam Negeri telah mengesampingkan hak sulung OAP berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2021 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.

Berdasarkan hal tersebut, Forum Masyarakat Peduli Kabupaten Puncak Nabure (FMPKPPN) meminta penjelasan dan pertanggung jawaban kepada Pj.Gubernur Provinsi Papua Tengah.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *