UMP Papua Tahun 2019 Rp. 3.240.900 Atau Naik 8.03%

(UMP Papua Tahun 2019/Dok.Nabire.Net]

Upah Minimum Provinsi Papua untuk tahun 2019 mendatang naik 8.03 % dibandingkan UMP tahun 2018. Hal itu dipastikan usap Pemprov Papua menetapkan UMP 2019 sebesar Rp 3.240.900,-

Penetapan UMP 2019 tersebut sesuai Surat Gubernur Papua, NomorĀ 561/12218/SET, tanggal 20 Oktober 2018 lalu yang menetapkan UMP Papua tahun 2019 sebesar Rp. 3.240.900 dari sebelumnya Rp. 3.000.000,-

Penetapan UMP 2019 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan rekomendasi Dewan Pengupahan setempat.

UMP ini sendiri mulai efektif berlaku tanggal 1 Januari 2019 nanti, sesuai penjelasan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan Piet Rawar.

“Hal ini diumumkan agar perencanaan anggaran atau program dan kegiatan untuk 2019 bisa disesuaikan dengan UMP yang baru ditetapkan”, kata Piet Rawar seperti dilansir Nabire.Net dari Kantor Berita Antara.

Menurut Yan, pihaknya mengimbau kepada kabupaten/kota, apabila melihat ini sebagai sesuatu yang mendasar, maka diharapkan juga mempertimbangkan sesuai dengan kondisi masing-masing.

Dia menjelaskan atas nama Pemprov Papua juga disampaikan kepada semua pihak, terutama pimpinan perusahaan, BUMN dan BUMD, swasta lainnya, agar mengetahui dan mematuhi keputusan gubernur ini.

[Nabire.Net/Ant]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *