Tolak PSU Pilkada Jayapura, 19 Kepala Distrik Kabupaten Jayapura Divonis 3 Bulan Penjara & Denda 600 Ribu

Terbukti menolak pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada Jayapura, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II A, Jayapura, Papua menjatuhkan vonis kepada 19 orang Kepala Distrik kabupaten Jayapura, selasa 25 april 2017.

Seperti dilansir dari Antara Papua, dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 bulan percobaan, dan denda sebesar 600 ribu kepada ke 19 orang Kepala Distrik tersebut. Artinya para Kepala Distrik tidak akan menjalani hukuman kurungan fisik, kecuali jika di kemudian hari, ada putusan majelis hakim yang menentukan lain.

Ke 19 orang Kepala Distrik terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan membuat keputusan kolektif menguntungkan salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada kabupaten Jayapura 2017.

Seperti diketahui, KPU kabupaten Jayapura berdasarkan Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Jayapura, memutuskan menggelar PSU di 17 Distrik dari total 19 Distrik yang ada di daerah tersebut.

Namun hingga kini Bupati Jayapura Mathias Awaitou yang juga sebagai calon petahana Bupati Jayapura, belum mengalokasikan dana untuk menggelar PSU tersebut, sehingga hingga kini KPU Kabupaten Jayapura sudah merevisi jadwal PSU sebanyak tiga kali.

Terakhir PSU dijadwalkan pada 19 Juli 2017, dan KPU Kabupaten Jayapura berharap anggaran untuk hal tersebut sebesar Rp5,7 miliar segera dialokasikan.

[Nabire.Net]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *