Tim PKN Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu Di Kampung Cina Tua Serui

Serui – Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan/mengadukan secara resmi dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di Dinas Perikanan kabupaten Kepulauan Yapen kepada Kejaksaan Negeri Serui, 26 Maret 2019.

Dugaan terjadinya korupsi tersebut terjadi pada pekerjaan pembangunan tambatan perahu di kampung Cina Tua, Serui, yang berpotensi merugikan negara sebesar 500 juta.

Pekerjaan pembangunan tambatan perahu di kampung Cina Tua tersebut menggunakan anggaran tahun 2017 Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen.  Namun tambatan perahu tersebut saat ini telah mengalami kerusakan berat.

Dalam fakta-fakta laporan yang disampaikan Tim PKN kepada Kejari Serui, dijelaskan bahwa sampai dengan kontrak berakhir tidak ada CCO dan pekerjaan telah diserahkan seluruhnya kepada Pejabat Pembuata Komitmen Dinas Perikanan melalui BASTB Nomor 523/242/BA-STB/DP/2017 tanggal 30 November 2017. CV. Magryt telah menerima pembayaran 100% atau sebesar Rp. 499.165.000,00

Pekerjaan ini sendiri telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang mengecek fisik pekerjaan bersama penyedia jasa dan Kantor Inspektorat pada bulan Maret 2017. Namun berdasarkan pemeriksaan fisik, kondisi tambatan perahu tersebut sudah rusak berat dan tak bisa digunakan lagi. Namun penyedia jasa belum melakukan pemeliharaan atau perbaikan.

Hal ini menurut PKN tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Pasal 95 ayat (5) poin b, menyatakan bahwa Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam Kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan.

Selain itu juga tidak sesuai dengan SPK Nomor 523/72/KONT/DP/2017 tanggal 20 Juli 2017 dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja Nomor 523/72/KONT/DP/2017 tanggal 20 Juli 2017 pada Pasal 18 tentang Jaminan Pemeliharaan.

Dengan demikian Tim PKN melaporkan hal tersebut kepada Kejaksaan Negeri Serui dan berharap agar kasus ini segera diproses sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

[Nabire.Net]

loading…


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *