INFO PAPUA
Home » Blog » Terkait Tambang Emas Degeuwo, John Timepa Jawab Tanggapan Pengusaha Emas Degeuwo

Terkait Tambang Emas Degeuwo, John Timepa Jawab Tanggapan Pengusaha Emas Degeuwo

Paniai – Salah seorang pengusaha tambang emas Degeuwo, Seki Murib, angkat bicara terkait tudingan pengusaha ilegal kepada dirinya selaku pengusaha yang beroperasi di kawasan tambang emas tersebut.

Kepada salah satu media nasional, Seki menegaskan bahwa ia tidak senang jika dikatakan bos tambang ilegal. Ia meminta agar pihak yang tidak percaya bisa masuk ke wilayah tambang emas Degeuwo dan menyaksikan sendiri kondisi wilayah yang ia kerjakan.

Penegasan Seki sendiri untuk menjawab salah satu artikel yang dimuat di Nabire.Net 25 April 2019 dengan judul “Pemkab Paniai Masih Abaikan Pengusaha Tambang Emas Ilegal Di Sepanjang Degeuwo“.

Dalam tanggapannya di salah satu media nasional, Seki menjelaskan bahwa ia telah mengusir perusahaan luar yang ingin masuk di wilayah Degeuwo karena menggunakan alat berat, karena wilayah Degeuwo hanya bisa digarap oleh masyarakat sendiri sesuai kesepakatan masyarakat adat.

“Bagi oknum masyarakat yang mengatakan bahwa orang pendatang mencuri di tanah Papua, orang tersebut adalah orang pemalas, orang yang tidak tau kerja, dan kerjanya cuma hanya minta-minta saja,” ucap Seki dalam rilis tanggapannya.

Lanjut Seki, apa salahnya jika memang ia dituding sebagai bos di wilayah tambang emas Degeuwo, karena ia sendiri OAP dan menjadi tuan di negerinya sendiri.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Suku Umum Wilayah Kali Degeuwo, Marius Murib mengatakan, selama ini pihaknya telah membangun secara swadaya tempat ibadah, sekolah dan lain sebagainya secara swadaya dengan meminta dukungan bantuan dari warga asli Papua dan Non Papua.

Tanggapan Balik John Timepa Kepada Seki Murib dan Marius Murib

Menanggapi tanggapan dari Seki Murib dan Marius Murib, John Timepa, yang menuangkan keresahannya terkait pertambangan emas di Degeuwo dalam artikel “Pemkab Paniai Masih Abaikan Pengusaha Tambang Emas Ilegal Di Sepanjang Degeuwo“, menanggapi balik pernyataan Seki Murib dan Marius Murib.

Kepada Nabire.Net, John menegaskan bahwa pemilik ulayat di Degeuwo adalah warga masyarakat asli dari 3 suku yakni Suku Wolani, Suku Mee dan Moni. Masyarakat merasa tidak pernah mengundang orang diluar ketiga suku diatas untuk datang dan merampas hak ketiga suku tersebut seperti yang dikatakan atas kesepakatan masyarakat adat.

Timepa juga membantah bahwa pengusiran PT Madinah Quratta Mining atas kesepakatan masyarakat adat, tapi itu adalah ide dari Seki Murib sendiri bersama beberapa pendatang agar perusahaan yang bersangkutan tidak beroperasi di lokasi Amano, wilayah administrasi kampung Ndeotadi, Distrik Baya Biru, kabupaten Paniai.

Sementara terkait bantuan infratruktur seperti gereja dan sekolah, John Timepa menegaskan, warga setempat hanya meminjam tenaga kerja dari para pengusaha tambang, dan itu juga dibayar (bukan membantu). Selain itu, terkait pembangunan SD, pembangunan itu dilakukan oleh pemerintah kampung Pitadi, Distrik Mbiandoga kabupaten Intan Jaya.

Kata John, apapun kekurangan dan kelemahan yang ada di Degeuwo serta warganya, itu adalah kekurangan dan kelemahan 3 suku sendiri.

“Sesungguhnya alam tidak senang orang/suku pendatang mengaku seolah-olah memiliki hak ulayat 3 suku di sepanjang Degeuwo”, tutup John.

*Penulis : John Timepa

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.