DPRK Biak Numfor Bahas LKPJ 2025, Soroti Lonjakan Kemiskinan
Biak Numfor, 14 April 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK Biak Numfor tersebut dipimpin Ketua DPRK Biak Numfor, Daniel Rumanasen, dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRK, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta unsur TNI-Polri.
Dalam sambutannya, Daniel Rumanasen menegaskan bahwa LKPJ merupakan laporan resmi kepala daerah atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran sebagai bentuk akuntabilitas kepada DPRK dan masyarakat.
Ia menyebut, forum paripurna ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi capaian kinerja pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan ke depan.
“Melalui pembahasan LKPJ, DPRK akan menilai capaian program, pelaksanaan peraturan daerah, serta penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai dasar rekomendasi perbaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Biak Numfor, Markus O. Mansnembra, dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 merupakan laporan tahun pertama sejak dirinya dilantik pada 20 Februari 2025.
Menurutnya, laporan tersebut tidak hanya menjadi kewajiban konstitusional, tetapi juga penanda awal pelaksanaan kepemimpinan dalam pembangunan daerah.
Ia mengakui masih terdapat berbagai tantangan pembangunan sepanjang 2025, terutama terkait angka kemiskinan dan pengangguran. Persentase penduduk miskin tercatat sebesar 25,73 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis dan terukur,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, lanjutnya, tetap berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan kesehatan, serta pembangunan berkelanjutan melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen LKPJ dari Bupati kepada Ketua DPRK Biak Numfor untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
[Nabire.Net/Hendy Mirino]


Leave a Reply