(Supervisi Gakkumdu Bawaslu RI di Nabire, Koordinasi Antara Bawaslu, Jaksa, dan Polri dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu)
Nabire, Bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu, Nabire, Papua Tengah, telah dilaksanakan Supervisi Gakkumdu dari Bawaslu RI, Rabu (10/1/2024).
Kegiatan supervisi Gakkumdu ini dibuka oleh Koordiv Hukum Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Yonas Tanampa, S.Psi, S.Sos, dihadiri oleh anggota Gakkumdu se-Provinsi Papua Tengah dan Kejaksaan Negeri Nabire.
Koordiv Hukum Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Yonas Tanampa menyampaikan bahwa untuk Kantor Gakkumdu Provinsi Papua Tengah belum ada karena anggaran yang belum ada.
Penyampaian dari Bawaslu RI, Resky D. Sinaga bahwa sehubungan dengan pelanggaran yang terjadi dan akan dihadapi selama tahapan pemilihan agar tetap kordinasi dengan Bawaslu, Jaksa dan Kepolisian (Polri). Jika ada pelanggaran agar cepat menanganinya dan menentukan langkah-langkah dalam penanganannya.
Pada kesempatan yang sama, semua peserta dari Gakkumdu dari beberapa kabupaten mengalami kendala yang sama namun itu bukan menjadi halangan dalam bekerja apabila terjadi pelanggaran selama pemilihan.
Dalam supervisi kali ini dihadiri 3 orang dari Bawaslu RI dan 1 orang dari Kejaksaan Agung RI.
Leave a Reply