INFO NABIRE
Home » Blog » Pemerintah Distrik Siriwo Ancam Denda Rp50 Juta bagi Pelaku Pembakaran Hutan di Trans Nabire–Paniai

Pemerintah Distrik Siriwo Ancam Denda Rp50 Juta bagi Pelaku Pembakaran Hutan di Trans Nabire–Paniai

(Kepala Distrik Siriwo, Anselmus Degei)
(Kepala Distrik Siriwo, Anselmus Degei)

Nabire, Pemerintah Distrik Siriwo mengeluarkan peringatan tegas menyusul maraknya aktivitas pembakaran hutan di sepanjang ruas Jalan Trans Nabire–Paniai, Papua Tengah. Masyarakat yang kedapatan sengaja membakar kawasan hutan atau vegetasi di sepanjang jalur tersebut terancam dikenai denda hingga Rp50 juta.

Imbauan itu disampaikan Kepala Distrik Siriwo, Anselmus Degei, dari depan Kantor Distrik Siriwo di Kampung Unipo, sekitar Kilometer 100 ruas Trans Nabire–Paniai, Sabtu (8/8/2026).

Kemarau Tiga Bulan Tingkatkan Risiko Kebakaran

Anselmus mengatakan kondisi hutan di sepanjang jalur Trans Nabire–Paniai, terutama antara Kilometer 38 hingga Kilometer 100, saat ini sangat rentan terbakar. Musim kemarau yang telah berlangsung sekitar tiga bulan menyebabkan semak dan vegetasi menjadi kering sehingga api dapat dengan mudah menyebar.

Karena itu, pemerintah distrik meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan maupun membakar semak di sekitar badan jalan.

Imbauan tersebut ditujukan bukan hanya kepada warga Siriwo, tetapi juga para pengguna jalan, termasuk penumpang, sopir kendaraan dan pengojek yang melintas di kawasan tersebut.

“Masyarakat Siriwo, penumpang, sopir dan pengojek, stop bakar hutan. Siriwo bukan tanah kosong. Kalau ada yang kedapatan melakukan pembakaran, kami akan memberikan sanksi berupa denda Rp50 juta,” kata Anselmus.

Ancam Ekosistem dan Keselamatan Pengguna Jalan

Menurut pemerintah distrik, persoalan pembakaran hutan tidak dapat dipandang hanya sebagai masalah lingkungan. Api yang menjalar dapat menghilangkan tutupan vegetasi sekaligus merusak habitat berbagai jenis flora dan fauna yang berada di kawasan hutan Siriwo.

Kebakaran berulang juga berpotensi menurunkan kualitas tanah karena unsur hara dapat ikut hilang akibat pembakaran. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengurangi kemampuan kawasan hutan dalam menopang kehidupan masyarakat.

Dampaknya juga dirasakan oleh pengguna jalan. Asap tebal yang muncul akibat pembakaran berpotensi menurunkan jarak pandang pengendara. Situasi tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada ruas jalan yang memiliki aktivitas kendaraan dan mobilitas masyarakat cukup tinggi.

“Stop bakar hutan. Pembakaran adalah salah satu tindakan yang merusak hutan dan ekosistem,” tegas Anselmus.

Masyarakat Diminta Ikut Menjaga Hutan Siriwo

Pemerintah Distrik Siriwo menilai perlindungan kawasan hutan membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat. Hutan yang berada di sepanjang jalur Trans Nabire–Paniai bukan sekadar kawasan yang dilalui kendaraan, tetapi juga menjadi bagian dari lingkungan hidup yang menopang kehidupan masyarakat setempat.

Pemerintah berharap warga meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau dan segera menghentikan aktivitas yang dapat memicu kebakaran.

Penegasan mengenai ancaman denda Rp50 juta diharapkan menjadi peringatan agar masyarakat tidak sembarangan menggunakan api di kawasan hutan.

Dengan kondisi kemarau yang masih berlangsung, pemerintah distrik mengajak masyarakat menjaga hutan secara bersama-sama agar kerusakan lingkungan dapat dicegah serta kawasan tersebut tetap memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

[Nabire.Net/Marten Dogomo]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.