INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Penikaman di Pasar Enarotali Terungkap Kurang dari 24 Jam, Polres Paniai Amankan Terduga Pelaku

Penikaman di Pasar Enarotali Terungkap Kurang dari 24 Jam, Polres Paniai Amankan Terduga Pelaku

(Penikaman di Pasar Enarotali Terungkap Kurang dari 24 Jam, Polres Paniai Amankan Terduga Pelaku)
(Penikaman di Pasar Enarotali Terungkap Kurang dari 24 Jam, Polres Paniai Amankan Terduga Pelaku)

Paniai, Polres Paniai mengungkap kasus penikaman yang menyebabkan seorang warga berinisial I meninggal dunia di kawasan Pasar Enarotali, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Polisi mengungkap perkara tersebut kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam press release yang berlangsung di Garasi Polres Paniai, Sabtu, 8 Agustus 2026. Kapolres Paniai AKBP Roycke H. F. Betaubun memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Wakil Bupati Paniai Ham Yogi dan Kasat Reskrim Polres Paniai IPTU Rahmat Putra Ramadhan. Keluarga korban juga hadir menyaksikan penyampaian hasil pengungkapan perkara.

Berawal dari Patroli di Pasar Enarotali

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 malam. Sekitar pukul 22.55 WIT, anggota Polsek Paniai Timur yang sedang melaksanakan patroli di sekitar Pasar Enarotali menerima informasi mengenai sejumlah pemuda yang diduga membawa senjata tajam.

Informasi tersebut disampaikan seorang laki-laki berinisial R. Polisi kemudian bergerak menuju lokasi yang disebutkan untuk memastikan kondisi keamanan.

Saat menyusuri kawasan jembatan Pasar Enarotali, petugas menemukan sepasang sandal Swallow berwarna hijau yang diduga memiliki kaitan dengan kejadian. Patroli kemudian dilanjutkan ke arah perempatan pasar.

Tidak jauh dari Kios Sultan Jaya 2, petugas mendapati seorang laki-laki tergeletak dalam kondisi tidak sadarkan diri. Tubuh korban mengalami luka dan bersimbah darah. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Paniai untuk mendapatkan pertolongan medis.

Pelapor Justru Dicurigai sebagai Pelaku

Sekitar pukul 23.55 WIT, personel Sat Reskrim Polres Paniai bersama Kapolres dan Kasat Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara. Sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Dalam proses pendalaman, polisi kemudian membawa R ke Polres Paniai untuk menjalani pemeriksaan. Keterangan yang diberikan R selanjutnya dicocokkan dengan petunjuk dan barang bukti yang ditemukan penyidik.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi akhirnya mengarahkan dugaan kepada R sebagai terduga pelaku.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula ketika R keluar untuk membeli rokok dan mencari kios yang masih buka. Di sekitar jembatan Pasar Kali Enaro, R diduga dihentikan oleh tiga orang yang tidak dikenalnya dan dimintai uang.

Situasi kemudian memanas hingga terjadi pertengkaran dan pengeroyokan. Saat korban I disebut memegang pakaian R, R diduga mengambil benda tajam yang disimpan di bagian belakang celananya.

Benda tersebut kemudian digunakan untuk menikam korban beberapa kali. I mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

Kapolres Paniai AKBP Roycke H. F. Betaubun menyatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Polisi menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta, keterangan saksi, barang bukti, serta hasil penyelidikan dan penyidikan.

Kapolres juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia memastikan proses hukum terhadap perkara penikaman di Pasar Enarotali akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengungkapan kasus dalam waktu kurang dari 24 jam diharapkan menjadi bagian dari upaya Polres Paniai menjaga keamanan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas tindak pidana yang terjadi di wilayah Paniai.

Polres Paniai menyatakan akan melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut sesuai tahapan penyidikan yang berlaku.

[Nabire.Net]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.