Sidang PHP Bupati Deiyai, Kuasa Hukum Termohon Dan Pihak Terkait Tolak Dalil Inarius Douw/Anakletus Doo

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar persidangan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati kabupaten Deiyai 2018, dengan pemohon Inarius Douw dan Anakletus Doo (DODO). Sidang tersebut digelar selasa siang (06/11) di Gedung MK Jakarta Pusat.

Hadir dalam persidangan tersebut, pemohon Inarius Douw, termohon yakni Ketua KPU kabupaten Deiyai, Medex Pakage, anggota KPU Deiyai, Marinus Edoway, anggota KPU Papua, Melkianus Kambu, anggota KPU RI, Herman Pamuji, kuasa hukum pemohon dan termohon, serta pihak terkait pasangan Ateng Edowai/Hengky Pigai (EDOWPIGAI), dan 9 orang anggota Bawaslu RI, Bawaslu Papua dan Bawaslu Deiyai.

Sementara persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua MK, Anwar Usman, serta 2 Hakim Anggota masing-masing I Dewa Gede Palguna dan Arif Hidayat.

Pada sidang sebelumnya, MK mendengarkan gugatan pemohon yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon pada sidang tanggal 1 November 2018.

Sidang lanjutan ini agendanya untuk mendengarkan jawaban dari termohon (KPU Deiyai), keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti.

Dalam sidang ini, Kuasa Hukum termohon (KPU Deiyai) menganggap MK tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan penetapan perolehan suara pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai tahun 2018, yang diajukan oleh pemohon atau pasangan Inarius Douw/Anakletus Doo.

Menurut kuasa hukum termohon, seharusnya MK hanya meminta laporan dari KPU Deiyai, KPU Papua dan KPU RI, serta meminta laporan pengawasan dari Bawaslu Deiyai, Bawaslu Papua dan Bawaslu RI dan laporan keamanan dari pihak keamanan.

Selain itu kuasa hukum termohon juga berpendapat bahwa hak pemohon untuk mengajukan gugatan telah digunakan sebagaimana perkara nomor 35 dan seterusnya. Dan pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan dan salah satu alasannya karena sesuatu hasil perhitungan suara PSU Deiyai 2018, pemohon tidak memenuhi syarat batas minimal selisih perolehan suara dalam mengajukan sengketa perselisihan perolehan suara ke MK.

Kuasa hukum termohon juga mempertanyakan batas waktu pengajuan gugatan dari pemohon yang sudah melewati batas waktu sesuai ketentuan pasal 158 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016.

Dalam persidangan ini, kuasa hukum termohon juga menjelaskan tentang gugatan pemohon mengenai adanya kekerasan dan intimidasi yang didalikan pemohon kepada KPU Deiyai dan paslon nomor urut 1 Ateng Edowai/Hengky Pigai.

Kuasa hukum termohon dengan tegas menolak dan menyatakan bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak benar, dan tidak pernah ada surat kesepakatan pembagian suara.

Dijelaskan kuasa hukum termohon, proses pembagian suara di kampung Diyai I, Distrik Tigi Barat dilakukan berdasarkan kesepakatan masyarakat yang disepakati saat itu di TPS dan kesepakatan tersebut tertuang di papan tripleks, kemudian KPPS menuangkannya dalam formulir C1-KWK. Proses tersebut sendiri diawasi oleh panwas lapangan, panwas distrik, dan tim paslon.

Hal tersebut juga dikuatkan dengan pernyataan KPPS, PPS dan PPD pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat Distrik Tigi Barat yang menyatakan bahwa tidak pernah ada kesepakatan tentang pembagian suara seperti yang didalilkan oleh pemohon (Inarius Douw/Anakletus Doo).

Dalam sidang ini, kuasa hukum pihak terkait yakni pasangan Ateng Edoway/Hengy Pigai juga menyatakan bahwa permohonan dari pemohon (Inarius Douw/Anakletus Doo) tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu dalam petitumnya (permintaan kepada MK), agar MK menolak permohonan pemohon (Inarius Douw/Anakletus Doo) untuk seluruhnya.

Dalam persidangan ini, MK juga mendengarkan keterangan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Deiyai. Lalu dilanjutkan dengan pengesahan alat bukti.

Persidangan sendiri akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 12 November 2018, pukul 09.00 WIB, dengan acara Mendengar Keterangan Saksi atau Ahli dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait, dengan masing-masing pihak mengajukan 3 saksi dan 2 orang ahli.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *