Jakarta – Pasca putusan MK yang menolak gugatan pasangan Inarius Douw dan Anakletus Doo, pasangan Ateng Edowai dan Hengky Pigai secara tidak langsung memenangkan Pilkada Kabupaten Deiyai 2018.
Jakarta – Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai, Inarius Douw dan Anakletus Doo, pada sidang ke empat perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai dengan nomor perkara 72/PHP.BUP-XVI/2018.
Deiyai – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati kabupaten Deiyai 2018, dengan pemohon Inarius Douw dan Anakletus Doo (DODO) dengan agenda mendengarkan hasil putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, hari ini (12/12).
Deiyai – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati kabupaten Deiyai 2018, dengan pemohon Inarius Douw dan Anakletus Doo (DODO) untuk mendengarkan hasil putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya dijadwalkan pada tanggal 12 Desember 2018.
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati kabupaten Deiyai 2018, dengan pemohon Inarius Douw dan Anakletus Doo (DODO) untuk mendengarkan hasil putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi hingga saat ini belum diketahui pasti kapan akan dilaksanakan.