Sidang Lanjutan Perselisihan Pilkada Nabire 2020 di MK Kembali Digelar Esok

(Sidang Lanjutan Perselisihan Pilkada Nabire 2020 di MK Kembali Digelar Esok)

Nabire, Mahkamah Konstitusi akan kembali melanjutkan persidangan Permohonan Perselisihan Pilkada Nabire 2020, Jumat esok (26/02/21).

Adapun permohonan perkara yang akan disidangkan yaitu permohonan perkara Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Fransiscus Xaverius dan Tabroni bin M Cahya, serta permohonan perkara Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan paslon Yufinia Mote dan Muhammad Darwis.

Sebelumnya, MK telah menolak permohonan perkara Nomor 116/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Deki Kayame dan Yunus Pakopa, 17 Februari 2021 lalu.

(Baca Juga : Permohonan Pasangan Decky Kayame/Yunus Pakopa di MK Tidak Diterima)

Persidangan untuk permohonan perkara paslon Frans-Bro dan YuDa, akan dilaksanakan pukul 08.00 WIB atau pukul 10.00 WIT.

Sementara agenda persidangan esok yaitu pemeriksaan Persidangan Lanjutan dengan Agenda Pembuktian (Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli secara daring/online, serta Penyerahan Alat-Alat Bukti Tambahan di Persidangan).

Adapun tahapan persidangan untuk perkara Pilkada Nabire yang telah dilaksanakan oleh MK diawali tanggal 28 Januari 2021 lalu dengan agenda pemeriksaan permohonan.

Persidangan dilanjutkan tanggal 4 Februari 2021 dengan agenda menerima dan mendengar jawaban Termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti.

Permohonan Perkara Pasangan FX Mote/Tabroni Cahya

Untuk permohonan perkara Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Fransiscus Xaverius dan Tabroni Cahya, pemohon mengungkapkan terdapat permasalahan-permasalahan yang mendasar dan krusial seperti permasalahan penetapan DPT, ketidakprofesionalan penyelenggara, dan pemilih ganda.

Menanggapi tuduhan pelanggaran dalam persidangan ini, KPU Nabire menyatakan Paslon Fransiscus-Tabroni terlambat dan melewati batas waktu dalam penyerahan perbaikan permohonan.

(Baca Juga : Penyerahan Perbaikan Terlambat, KPU Nabire Minta MK Tolak Permohonan Pasangan Frans-Bro)

Permohonan Perkara Pasangan Yufinia Mote/Muhammad Darwis

Sementara untuk permohonan perkara Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Yufinia Mote dan Muhammad Darwis, pemohon memohon agar keputusan KPU Nabire Nomor 54/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 Tanggal 17 Desember 2020, dibatalkan.

(Baca Juga : KPU Nabire Anggap MK Tak Berwenang Adili Permohonan Pasangan YuDa)

Menurut pemohon, hasil rekapitulasi hasil Pilkada Kabupaten Nabire tidak sah karena KPU Nabire tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Nabire untuk pemungutan suara ulang di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kampung Distrik Dipa dan rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan 423 sisa suara yang dibagi-bagi ke Paslon pada TPS 01 dan 02 yang belum dilaksanakan oleh KPU Nabire.

Menanggapi tuduhan dari paslon Yufinia Mote/Muhammad Darwis dalam persidangan ini, KPU Nabire yang diwakili kuasa hukumnya, Abdul Haris menyatakan MK tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Paslon Yufinia-Darwis.

KPU Nabire beralasan, paslon Yufinia Mote/Muhammad Darwis tidak menjelaskan perhitungan hasil suara yang benar dan tidak bisa menjelaskan berapa perolehan suara yang benar menurut paslon Yufinia Mote/Muhammad Darwis.

Menurut KPU Nabire, seharusnya pemohon menguraikan kesalahan perhitungan hasil suara yang benar sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 3 huruf b angka 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 tahun 2020.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *