Penyerahan Perbaikan Terlambat, KPU Nabire Minta MK Tolak Permohonan Pasangan Frans-Bro
Nabire – Usai menggelar sidang pemeriksaan Permohonan Perselisihan Pilkada Nabire 2020, 28 Januari 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Pilkada Nabire 2020, rabu pagi (04/02/21).
Adapun permohonan perkara yang disidangkan yaitu permohonan perkara Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Fransiscus Xaverius dan Tabroni bin M Cahya, lalu permohonan Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Yufinia Mote dan Muhammad Darwis dan permohonan Nomor 116/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Deki Kayame dan Yunus Pakopa.
(Baca Juga : MK Gelar Sidang Pemeriksaan Permohonan Perselisihan Pilkada Nabire 2020)
Sementara agenda dalam persidangan ini yakni menerima dan mendengar jawaban Termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti.
(Baca Juga : Sidang Lanjutan Perselisihan Pilkada Nabire 2020 di MK Kembali Digelar 4 Februari 2021)
Persidangan yang digelar di Panel II ini dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Permohonan Perkara Pasangan FX Mote/Tabroni Cahya
Untuk permohonan perkara Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Fransiscus Xaverius dan Tabroni Cahya, pemohon mengungkapkan terdapat permasalahan-permasalahan yang mendasar dan krusial seperti permasalahan penetapan DPT, ketidakprofesionalan penyelenggara, dan pemilih ganda.
(Baca Juga : Anggap DPT Pilkada Nabire 2020 Tak Wajar, Paslon Frans-Bro Daftarkan Gugatan PHPKada ke MK)
Menanggapi tuduhan pelanggaran dalam persidangan ini, KPU Nabire menyatakan Paslon Fransiscus-Tabroni terlambat dan melewati batas waktu dalam penyerahan perbaikan permohonan.
Berdasar hal ini Termohon memohon kepada MK agar menolak permohonan a quo atau permohonan tidak dapat diterima.
Termohon dalam petitum memohon agar MK mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan Termohon, yaitu menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan benar terhadap Keputusan KPU Nabire Nomor 54/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kab/XII/2020.
Sebelum menutup persidangan, Panel Hakim II menginformasikan akan melaporkan tiga perkara PHP Bupati Nabire kepada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk diambil keputusan. Untuk perkara yang dinyatakan dilanjut, akan diinfokan oleh Kepaniteraan MK mengenai jumlah saksi dan lainnya sebelum melakukan sidang berikutnya.
Sebagai informasi, paslon Frans-Bro meraih suara 46.224 suara berdasarkan pleno rekapitulasi KPU Nabire tanggal 17 Desember 2020 lalu.
(Baca Juga : Pasangan Mesak Magai-Ismail Jamaludin Raih Suara Terbanyak di Pilkada Nabire 2020)
Perolehan suara paslon Frans Mote-Tabroni Cahya berada dibawah perolehan suara pasangan Mesak Magai-Ismail Jamaludin (Mesi) dan paslon YuDa.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan