Permohonan Pasangan Decky Kayame/Yunus Pakopa di MK Tidak Diterima

(Permohonan Pasangan Decky Kayame/Yunus Pakopa di MK Tidak Diterima)

Jakarta, Mahkamah Konstitusi hari ini, rabu (17/02/21) menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan untuk 37 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Satu dari 37 putusan tersebut yaitu permohonan perkara Nomor 116/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon Deki Kayame dan Yunus Pakopa.

(Baca Juga : 17 Februari 2021, MK Putuskan Permohonan Perkara Pasangan Decki Kayame-Yunus Pakopa)

Sidang pengucapan putusan itu dilakukan secara daring rabu sore, pukul 18.00 WIT, tanpa menghadirkan para pihak di ruang sidang untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan bahwa pemohon yakni Decky Kayame dan Yunus Pakopa tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Dengan demikian MK menyatakan permohonan pasangan Decky Kayame dan Yunus Pakopa tidak dapat diterima.

Sebagai informasi, dalam permohonan perkara Nomor 116/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Deki Kayame dan Yunus Pakopa, pemohon menegaskan bahwa Pilkada Nabire 2021 tidak jujur dan adil dalam pelaksanaannya.

Menurut pemohon, terdapat pelanggaran-pelanggaran pada proses penetapan Paslon yang telah menyebabkan Pemohon tidak menjadi peserta pada Pilkada Nabire.

Salah satu pelangaran yang dimaksud adalah verifikasi faktual yang dilakukan oleh Termohon dan PPS yang tidak dilaksanakan sebagai mestinya sesuai aturan Pasal 23 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 jo PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Namun dalam persidangan 6 Februari 2021 lalu,  KPU Nabire mengganggap permohonan Decki Kayame/Yunus Pakopa tak relevan.

(Baca Juga : KPU Nabire Anggap Permohonan Paslon Decki Kayame/Yunus Pakopa Tak Relevan)

Melalui kuasa hukumnya, KPU Nabire menegaskan,  MK hanya berwenang memutus perkara yang berkaitan dengan perselisihan perolehan suara hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Sedangkan pokok permohonan Pemohon merupakan permasalahan yang berkaitan dengan hal administrasi yang merupakan kewenangan Bawaslu.

Termohon menegaskan, pokok permohonan Deki-Yunus merupakan permasalahan teknis terkait ketidakprofesionalan KPU. Hal tersebut seharusnya berkait dengan permasalahan kode etik yang tidak bisa diselesaikan oleh MK. Oleh sebab itu, KPU Kabupaten Nabire memohon agar MK dapat menyatakan tidak berwenang untuk memutus dan menyelesaikan permohonan tersebut.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *