17 Februari 2021, MK Putuskan Permohonan Perkara Pasangan Decki Kayame-Yunus Pakopa

(MK Gelar Sidang Pemeriksaan Perselisihan Pilkada Nabire 2020)

Nabire, Usai menggelar sidang 6 Februari 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar persidangan dengan agenda pengucapan putusan atau ketetapan, pada hari rabu sore (17/02/21).

Adapun permohonan perkara yang akan diputuskan yaitu permohonan perkara Nomor 116/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Deki Kayame dan Yunus Pakopa yang diajukan pasangan calon Deki Kayame dan Yunus Pakopa.

Sidang akan dilaksanakan rabu pukul 16.00 WIT di ruang sidang lantai 2 Gedung MK jalan Medan Merdeka Barat Jakarta.

Hal tersebut sesuai Berita Acara Pemberitahuan Sidang MK Nomor 356.11/PAN.MK/BAPS/02/2021 tanggal 15 Februari 2021, yang dirilis Juru Panggil Persidangan MK.

Sebagai informasi, dalam permohonan perkara Nomor 116/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Deki Kayame dan Yunus Pakopa, pemohon menegaskan bahwa Pilkada Nabire 2021 tidak jujur dan adil dalam pelaksanaannya.

Menurut pemohon, terdapat pelanggaran-pelanggaran pada proses penetapan Paslon yang telah menyebabkan Pemohon tidak menjadi peserta pada Pilkada Nabire.

Salah satu pelangaran yang dimaksud adalah verifikasi faktual yang dilakukan oleh Termohon dan PPS yang tidak dilaksanakan sebagai mestinya sesuai aturan Pasal 23 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 jo PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Namun dalam persidangan 6 Februari 2021 lalu,  KPU Nabire mengganggap permohonan Decki Kayame/Yunus Pakopa tak relevan.

(Baca Juga : KPU Nabire Anggap Permohonan Paslon Decki Kayame/Yunus Pakopa Tak Relevan)

Melalui kuasa hukumnya, KPU Nabire menegaskan,  MK hanya berwenang memutus perkara yang berkaitan dengan perselisihan perolehan suara hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Sedangkan pokok permohonan Pemohon merupakan permasalahan yang berkaitan dengan hal administrasi yang merupakan kewenangan Bawaslu.

Termohon menegaskan, pokok permohonan Deki-Yunus merupakan permasalahan teknis terkait ketidakprofesionalan KPU. Hal tersebut seharusnya berkait dengan permasalahan kode etik yang tidak bisa diselesaikan oleh MK. Oleh sebab itu, KPU Kabupaten Nabire memohon agar MK dapat menyatakan tidak berwenang untuk memutus dan menyelesaikan permohonan tersebut.

Budi juga menjelaskan terkait tuduhan pelanggaran yang menyebabkan Deki-Yunus gagal menjadi paslon dalam Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2020, yaitu tuduhan bahwa Termohon dan PPS tidak melakukan verifikasi faktual sebagaimana mestinya sesuai aturan Pasal 23 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 jo PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Sesuai aturan yang berlaku, seorang paslon harus memiliki jumlah dukungan sebanyak 10% dari jumlah DPT. Lebih lanjut, dalam masa perbaikan penyerahan pencalonan, sesuai dengan berita acara, Pemohon hanya menyerahkan syarat dukungan sebanyak 26.474 orang di mana untuk dokumen yang dinyatakan lengkap yaitu sebanyak 9483 orang, sementara syarat jumlah yang harus diserahkan oleh bakal calon persoarangan adalah 21.377 dukungan.

“Dengan melihat fakta yang ada, KPU menetapkan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat untuk menjadi pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2020,” tegas Budi.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *