Selain Digugat Perdata, Kasus Honorer TKH-II akan Dibawa ke Pidana
Nabire, Selain gugatan Perdata, Kuasa Hukum dari Honorer THK-II yang tidak lulus verifikasi validasi akan membawa kasus ini ke pidana.
Hal tersebut disampaikan Richard Dani Nawipa S.H., selaku Kuasa Hukum Honorer THK-II yang tidak lulus kepada Nabire.Net, usai diwawancarai Nabire.Net, usai persidangan, Senin (20/02/2023).
(Baca Juga : Kuasa Hukum Honorer THK-II Anggap Jawaban Bupati Terhadap Pertanyaannya Melantur)
Dijelaskan Richard Dani Nawipa, hasil mediasi lanjutan hari ini tidak dilanjutkan lagi, tetapi akan kembali masuk ke sidang pokok lagi.
Ditegasksn Richard, pihaknya juga akan membuat laporan pidana kepada Polres Nabire.
“Sikap kita dari pihak honorer, kita akan membuat laporan pidana kepada Polres Nabire dan juga kita akan serahkan berkas kepada PTUN, karena dugaan kita tidak dijawab secara baik oleh Bupati Nabire”, ujar Richard kepada Nabire.Net.
(Baca Juga : Bupati Nabire Tawarkan 300 Kuota Tenaga P3K Pendidikan kepada Honorer THK-II yang Tidak Lulus)
Sebagai informasi, akibat alotnya mediasi dan tidak ada titik temu oleh kedua belah pihak dalam mediasi ini maka Mediator memutuskan untuk mengembalikan proses ini kepada Majelis Hakim. Persidangan berikutknya akan dijadwalkan kembali dan jadwal persidangan selanjutnya akan disampaikan kepada kedua belah pihak.
(Baca Juga : Mediasi Buntu, Proses Sidang Gugatan Perdata Honorer THK-II Nabire Akan Kembali Dilanjutkan)
[Nabire.Net]
Rencana untuk hancurkan pak mesak pada 2024, strategi bodoh namanya itu, mereka K2 memalukan.