Mediasi Buntu, Proses Sidang Gugatan Perdata Honorer THK-II Nabire Akan Kembali Dilanjutkan

Nabire, Bertempat di Ruang Mediasi, Pengadilan Negeri, Jalan Merdeka, Nabire, Papua Tengah, telah dilaksanakan mediasi kedua gugatan Honorer THK-II, Senin (20/02/2023), Pukul 12.30 WIT.
Sidang dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2023/PN Nab menghadirkan beberapa orang Koordinator Lapangan sebagai Penggugat bersama Kuasa Hukumnya, Richard Dani Nawipa dari LBH Talenta Keadilan Nabire.
(Baca Juga : Mediasi Pertama Gugatan Honorer K2 di PN Nabire Berjalan Lancar, Dikawal Ketat Aparat Kepolisian)
Sementara dari pihak Tergugat, Tergugat I yaitu Bupati Nabire mengikuti mediasi secara online melalui Zoom. Hadir secara langsung dalam mediasi di Pengadilan Negeri Nabire, Tergugat II yaitu Plt. Kepala BKPSDM Nabire, Yohanes Pigome.
Hadir juga Kuasa Hukumnya (Pengacara Negara) Tergugat I dan II sebanyak 3 orang dari Kejaksaan Negeri Nabire serta hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Nabire.
Mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Rudy Setyawan, S.H., sebagai Mediator.
Sebelum proses mediasi, para Koordinator Lapangan dan Kuasa Hukum dari pihak Penggugat berdoa terlebih dahulu di halaman Pengadilan Negeri Nabire.
Sementara massa lainnya berada di luar Kantor Pengadilan Negeri Nabire dan dijaga oleh aparat kepolisian.
Dalam mediasi ini, Kuasa Hukum Penggugat bersama perwakilan Koordinator Lapangan menawarkan kepada Tergugat I yaitu Bupati Nabire untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan di luar Pengadilan Negeri Nabire.
Namun hal ini ditolak oleh Tergugat I yaitu Bupati Nabire. Alasan Bupati Nabire menolak mediasi dilakukan di luar persidangan karena Bupati masih merasa trauma dengan aksi unjuk rasa pertama yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Kantor Bupati Nabire.
Akibat unjuk rasa pertama itu kata Bupati Nabire, dirinya sakit dan harus berobat ke luar Nabire.
Menanggapi hal ini, Rudy Setyawan, S.H., sebagai Mediator menegaskan, sesuai PERMA No 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi, Pasal 11 Ayat 2 yang berbunyi Mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan dilarang menyelenggarakan Mediasi di luar Pengadilan, sehingga Mediator merasa berat untuk melaksanakan mediasi di luar Pengadilan Negeri.
Namun lanjut Rudy Setyawan, jika memang Mediasi ingin dilakukan di luar Pengadilan maka mediasi tersebut sifatnya tidak formal (informal) dan tidak bisa dihadiri oleh Mediator.
Dalam mediasi ini, salah seorang Perempuan yang juga Koordinator Lapangan, sempat menawarkan mediasi secara kekeluargaan dengan Bupati Nabire.
“Kami menawarkan pembaharuan kepada Bapak Bupati. Kalau Bapak Bupati punya hati, maka tolong kabulkan kerinduan kami untuk bekerja di tanah Papua. Tolong itu jadi bahan pertimbangan Bapak Bupati. Saya mewakili teman-teman dengan kepala dingin. Mohon Bapak Bupati pertimbangkan kembali untuk berbicara dengan kami secara kekeluargaan sebelum mediasi ini ditutup. Kami mohon apakah Bapak bersedia bertemu dengan kami secara kekeluargaan sebagai Pimpinan Daerah?”, kata Korlap Perempuan tersebut.
Menanggapi permohonan Koordinator Lapangan tersebut, Bupati menegaskan “Forum ini kita bicara dari hati ke hati. Kenapa minta forum lain lagi? Untuk merubah SK Menpan itu bukan kewenangan saya. Itu bukan hak saya, tapi yang buat SK Penetapan itu dari Kemenpan”, kata Mesak Magai.
Intinya, Bupati Mesak Magai tidak bersedia untuk dilakukan mediasi secara kekeluargaan di luar mediasi dari Pengadilan Negeri Nabire.
Akibat alotnya mediasi dan tidak ada titik temu oleh kedua belah pihak dalam mediasi ini maka Mediator memutuskan untuk mengembalikan proses ini kepada Majelis Hakim. Persidangan berikutknya akan dijadwalkan kembali dan jadwal persidangan selanjutnya akan disampaikan kepada kedua belah pihak.
Proses mediasi selesai pukul 14.00 WIT.
Proses mediasi di Pengadilan Negeri Nabire dijaga ketat oleh aparat kepolisian dikoordinir langsung oleh Kapolres Nabire. Hingga mediasi selesai, situasi di sekitar Pengadilan Negeri Nabire aman dan kondusif.
[Nabire.Net]








Agus giyai
Data dan fakta sudah jelas dari sebelumnya, kenapa bupati Nabire bersama kepala BKD menyembunyikan data tersebut. Perbedaan jauh yang sangat mendasar melekat terkait dengan pengangkatan CPNS melalui jalur formasi K2 dengan penerimaan CPNS umum. KEpala BKD bersama bupati Nabire sangat mengecewakan dan merugikan bagi tenaga honorer yang ada di kabupaten Nabire