Restorative Justive Cocok dengan Peradilan Adat di Papua
Jayapura, Pada hari Selasa (16/05/2023), Anggota DPR Papua, John N.R Gobai, melakukan audiensi dan diskusi bersama Pak Rihadi, SH., selaku Aspidum Kejaksaan Tinggi Papua, terkait dengan pelaksanaan penyelesaian permasalahan yang menggunakan konsep Restorative Justice.
Menurut John N.R Gobai, hal ini cocok dengan cara penyelesaian masalah yang ada di dalam masyarakat adat Papua yang dikenal dengan nama proses peradilan adat.
Dasar pelaksanaan peradilan adat di Papua adalah undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Jo undang-undang nomor 2 tahun 2021, yang pada pasal 50 telah mengatur tentang Peradilan adat yang kemudian di Provinsi Papua telah diatur dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua nomor 20 tahun 2008 tentang peradilan adat dan juga Perdasi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Restorative justice (RJ) adalah salah satu langkah untuk menyelesaikan perkara pidana di lembaga penegak hukum, termasuk Polri.
Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.
Program Rumah Restorative Justice, (Rumah RJ) yang dicanangkan oleh kejagung dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurut Aspidum Kejati Papua, Rihadi, S.H., di Papua sudah ada beberapa Restorative Justice yang dilakukan diantaranya di Nabire, Kota Jayapura dan Biak.
“Menurut kami ini dapat dilakukan di Papua. Untuk itu kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua untuk beberapa kabupaten yang menurut informasi belum ada rumah RJ-nya untuk dapat kami laksanakan atau kami dorong pembentukannya karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan proses peradilan adat di Papua, Kejaksaan kepolisian dan pengadilan itu dapat dilibatkan untuk memberikan bimbingan teknis kepada proses peradilan adat, kita bisa saja mengkolaborasikan antara peradilan adat dengan Program Rumah RJ yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tandas John Gobai.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan