Rakor Program KPK 2024: Upaya Pencegahan Korupsi di Papua Tengah Ditingkatkan Melalui MCP dan SPI
Nabire, 29 Juli 2024 — Rapat Koordinasi (Rakor) Program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024 digelar oleh Inspektorat Provinsi Papua Tengah, bertempat di Aula Bethesda Nabire, Senin (30/07).
Acara ini fokus pada upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan tata kelola pemerintahan di Provinsi Papua Tengah dan Kabupaten Nabire, dengan implementasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Ibu Paulina Marey, mewakili Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), menyampaikan bahwa MRP sebagai lembaga representatif Orang Asli Papua (OAP) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus. Lembaga ini bertugas menjaga, melindungi, dan melestarikan hak-hak serta kepentingan masyarakat OAP dalam bidang politik, pemerintahan, ekonomi, sosial budaya, hukum, dan HAM.
Paulina menekankan pentingnya penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang diberikan pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya OAP. Ia mengingatkan bahwa penggunaan dana ini harus dilakukan dengan kehati-hatian dan tanggung jawab agar manfaatnya dirasakan oleh seluruh masyarakat Papua.
“Dana Otsus sering kali tidak tepat sasaran dan menjadi objek penyalahgunaan serta korupsi. Kami mengajak MRP dan DPR Kabupaten untuk berkomitmen melakukan pengawasan langsung di lapangan terkait penggunaan dana Otsus,” ujar Paulina Marey.
Sementara itu, Kasatgas 52 Kosup KPK, Nurul Ikhsan Al-Huda, menyoroti pentingnya peningkatan peran MRP dan DPRD dalam pencegahan korupsi. Program seperti ini, katanya, sangat penting untuk wilayah Papua Tengah.
“Harapan kami adalah agar MRP dan DPRD lebih berperan dalam meningkatkan skor MCP dan SPI. Tahun ini, skor masih rendah, dan kami mendorong peningkatan ini untuk mencegah korupsi, meski tidak bisa 100% dicegah,” kata Nurul Ikhsan.
Di tempat yang sama, Drs. Samuel Rihi, M.Si, selaku Inspektur Provinsi Papua Tengah, mengungkapkan bahwa MCP di provinsi tersebut masih berada di bawah 60%. Dengan pendampingan dari KPK, ia berharap inspektorat dan OPD terkait dapat meningkatkan skor MCP.
“Saya berharap pada akhir triwulan III, posisi MCP di Papua Tengah dapat melebihi 60%. Kami berterima kasih kepada KPK yang telah memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada anggota MRP dan pimpinan DPRD Kabupaten Nabire,” ungkap Samuel Rihi.
Samuel juga mengharapkan agar legislatif dan MRP mendorong perangkat daerah untuk memenuhi kewajiban, terutama dalam menginput dokumen yang diminta dalam indikator dan subindikator KPK.
Kegiatan ini masih akan berlanjut tanggal 31 Juli 2024.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]
Slmt mlm