Serapan Dana Otsus Papua Tengah Baru 20 Persen, Bapperida Kebut Percepatan Realisasi Anggaran 2026
Nabire, Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) terus mengakselerasi penyerapan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026. Hingga pertengahan tahun, realisasi penggunaan anggaran tersebut masih berada di kisaran 20 persen. Kondisi itu mendorong Bapperida meningkatkan pendampingan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar proses administrasi dapat selesai lebih cepat dan pencairan dana segera terlaksana.
Kepala Bapperida Papua Tengah, Eliezer Yogi, menjelaskan bahwa rendahnya serapan Dana Otsus bukan disebabkan minimnya pelaksanaan program, melainkan karena mekanisme pencairan anggaran memiliki prosedur yang lebih panjang dibandingkan sumber pendanaan lainnya seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Eliezer, setiap OPD penerima Dana Otsus wajib menyiapkan Rencana Anggaran dan Program (RAP) secara lengkap sebelum pemerintah pusat memberikan persetujuan pencairan anggaran. Penyusunan dokumen tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi yang cukup rinci.
“Untuk kita mengelola dana Otsus, tahapan proses penyerapannya memang agak panjang. Berbeda dengan dana yang lain seperti DAU, DBH, dan PAD,” ujar Eliezer Yogi di Nabire, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, setiap RAP Otsus harus dilengkapi dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga gambar teknis apabila kegiatan berkaitan dengan pembangunan fisik. Setelah seluruh dokumen selesai, pemerintah daerah mengirimkannya kepada pemerintah pusat untuk menjalani proses verifikasi dan evaluasi sebelum dana dapat dicairkan.
“Jadi kewajiban daerah adalah melengkapi seluruh dokumen dan RAP Otsus,” katanya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Bapperida secara intensif melakukan pendampingan teknis kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Pendampingan itu bertujuan memastikan seluruh dokumen memenuhi standar yang telah ditentukan sehingga proses evaluasi di tingkat pusat dapat berjalan lebih cepat.
Eliezer menuturkan, tim Bapperida terus berkoordinasi dengan setiap OPD agar tidak terjadi kekurangan administrasi ketika dokumen diunggah ke sistem pemerintah pusat.
“Kita pastikan apa yang diminta dari pusat sudah dipenuhi oleh teman-teman di OPD. Harapannya, waktu kita unggah dan dievaluasi, koreksinya tidak terlalu banyak,” jelasnya.
Selain faktor administrasi, Bapperida juga sempat menghadapi kendala teknis pada awal tahun akibat proses penyesuaian interoperabilitas aplikasi antara Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Keuangan. Kondisi tersebut sempat memperlambat pengajuan RAP Otsus dari daerah.
Namun, Eliezer memastikan kendala teknis tersebut kini mulai teratasi. Sistem antarkementerian telah berjalan lebih baik sehingga OPD memiliki peluang untuk mempercepat penyelesaian seluruh dokumen perencanaan yang masih tertunda.
Ia menegaskan bahwa penggunaan Dana Otsus tidak dapat disamakan dengan sumber pembiayaan daerah lainnya. Pemerintah telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus menjadi acuan dalam setiap tahapan perencanaan maupun pelaksanaan program.
Selain mengikuti SOP, seluruh kegiatan juga harus mendukung prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Papua Tengah di bawah kepemimpinan gubernur, selaras dengan agenda nasional Asta Cita, serta mengakomodasi inovasi yang diusulkan oleh masing-masing OPD.
“Kalau sumber pembiayaannya dari dana Otsus, maka harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan dalam SOP pemanfaatan dana Otsus,” tegas Eliezer.
Saat ini, Bapperida memusatkan perhatian pada penyelesaian program yang telah masuk dalam pagu awal Dana Otsus Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tercantum dalam APBD. Langkah tersebut menjadi prioritas agar pelaksanaan program tidak mengalami keterlambatan hingga akhir tahun anggaran.
Sementara itu, tambahan alokasi Dana Otsus sebesar Rp356 miliar yang diterima Pemerintah Provinsi Papua Tengah pada Juni 2026 belum dapat langsung digunakan. Pemerintah daerah terlebih dahulu akan memasukkan tambahan anggaran tersebut ke dalam mekanisme APBD Perubahan sebelum OPD dapat memanfaatkannya untuk mendukung berbagai program pembangunan.
Data Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nabire menunjukkan pagu awal Dana Otsus Papua Tengah tahun 2026 mencapai Rp305,2 miliar. Setelah pemerintah pusat menambah alokasi sebesar Rp356 miliar, total anggaran Dana Otsus meningkat menjadi Rp661,2 miliar.
Tambahan anggaran tersebut membuka peluang lebih besar bagi Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk memperkuat pembangunan di berbagai sektor strategis. Namun, seluruh proses tetap harus mengikuti mekanisme perencanaan, penganggaran, dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bapperida berharap seluruh OPD dapat segera menuntaskan penyusunan dokumen administrasi sehingga proses evaluasi pemerintah pusat berjalan lancar. Dengan percepatan tersebut, penyerapan Dana Otsus diharapkan meningkat secara signifikan pada semester kedua tahun 2026 sehingga berbagai program prioritas dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Papua Tengah.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]





Tinggalkan Komentar