PUPR Mimika Kolaborasi dengan LPPM UKI Paulus Makassar dalam Penyusunan Proposal Pelepasan Kawasan Hutan

(PUPR Mimika Kolaborasi dengan LPPM UKI Paulus Makassar dalam Penyusunan Proposal Pelepasan Kawasan Hutan)

Mimika, 22 November 2024 – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Kristen Paulus (UKI Paulus) Makassar dalam penyusunan proposal dan rencana teknis pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Mimika. Kolaborasi ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan ruang wilayah dan pembangunan berkelanjutan yang mempertimbangkan keseimbangan lingkungan.

Kabupaten Mimika memiliki luas kawasan hutan mencapai 1.664.502,69 Ha atau sekitar 90,94 persen dari total luas wilayah kabupaten. Seiring dengan kebutuhan pembangunan, terutama untuk pengembangan wilayah perkotaan, pelepasan kawasan hutan menjadi langkah penting untuk mendukung pembangunan strategis tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup.

Pelepasan kawasan hutan yang diusulkan meliputi beberapa lokasi di Kabupaten Mimika, antara lain Kuala Kencana, Kwamki Narama, Mimika Baru, Mimika Timur, dan Wania, dengan total luas lahan mencapai 2.168,85 Ha. Hal ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pertumbuhan kota dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Staff Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Yakobus Kareth, menyatakan bahwa Kabupaten Mimika, sebagai kawasan strategis nasional, perlu mengajukan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk mendukung pembangunan daerah. “Permohonan pelepasan kawasan hutan ini bertujuan untuk mengkonversi hutan produksi yang tidak produktif menjadi kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan,” jelas Yakobus.

Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan peningkatan kebutuhan pembangunan, Kabupaten Mimika menghadapi tantangan terkait keberadaan masyarakat dalam kawasan hutan serta kebutuhan fasilitas umum yang diperlukan. Oleh karena itu, penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan wilayah dan pelestarian lingkungan hidup.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Robert Mayaut, mengungkapkan bahwa masyarakat dan pihak terkait dapat memberikan masukan mengenai penggunaan kawasan yang dilepaskan, seperti untuk pemukiman, pertanian, peternakan, perikanan, pasar, atau infrastruktur lainnya. “Semua pihak, termasuk masyarakat, diharapkan dapat berkontribusi dalam pengelolaan kawasan ini,” tambah Robert.

Dengan adanya ruang yang dapat dikelola secara legal, Pemda Mimika berharap dapat mewujudkan visi sebagai pusat layanan jasa dan industri yang berwawasan lingkungan, serta mencapai pembangunan yang merata di seluruh wilayah kabupaten.

[Nabire.Net/Yosef Doo]


2 Responses to PUPR Mimika Kolaborasi dengan LPPM UKI Paulus Makassar dalam Penyusunan Proposal Pelepasan Kawasan Hutan

  1. Selamat malam seluruh lapisan masyarakat adat mengimbau kepada pemerintah daerah untuk wilayah kabupaten timika.datang duduk dengan masyarakat adat untuk bagimn proses tentang surat pelepasan itu.jangan sampai kepentingan pribadi.itu sy sampaikan banyak terima.Tuhan Yesus memberkati.

  2. Surat pernyataan tegas.untuk masyarakat suku Amungme dan suku kamoro.di wilayah kabupaten timika.tentang pelepasan tanah adat kepada pemerintah daerah.untuk kamis masyarakat adat Amungme dan suku kamoro.kami masih terima dengan.FT.Frepot Indonesia.karna tanah adat, hutan kabupaten timika adalah hutan yg sudah terkena limbah.kalau pemerintah daerah dibangun adalah.membuat tailing.gereber sampai dengan partai.memperbagi air limbah.itu barulah.bicara soal pengelolaan hutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *