
(Polres Nabire Ungkap Tindak Pidana Pengancaman dan Pemerkosaan di Ruang ATM Bank Mandiri)
Nabire, Jajaran Sat Reskrim Polres Nabire berhasil mengungkap tindak pidana pengancaman dan pemerkosaan di ruang ATM Bank Mandiri yang berlokasi di depan Hadi Mart.
Hal tersebut sesuai laporan polisi nomor Lp / B / 534 / XII / 2023 / Spkt / Polres Nabire / Polda Papua tanggal 19 Desember 2023 tentang pengancaman dan pemerkosaan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H.,S.I.K.,M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka S.TK S.IK, dan Kasie Humas Polres Nabire, Iptu Yaudi, S.Sos., dalam jumpa pers di Mapolres Nabire, Rabu (25/01/2024).
Adapun kronologis kejadian, pada hari Selasa (19/12/203) sekira pukul 06/15 WIT, korban berinisial EM berangkat dari rumah menuju tempat kerjanya di Hadi Mart menggunakan ojek.
Sesampainya di depan Hadi Mart, korban kemudian masuk ke dalam ruang mesin ATM Bank Mandiri untuk mengambil uang. Namun saat itu mesin ATM teranyak rusak. Korban kemudian keluar dari ruang mesin ATM. Tiba-tiba pelaku berinisial PW menghampiri korban. Karena takut, korban hendak lari, namun pelaku membawa senjata tajam dan menodong korban di perut. Pelaku PW kemudian menarik korban ke depan pintu ruang mesin ATM dan meminta uang dari korban. Korban kemudian memberikan uang 80 ribu rupiah.
Saat itu, korban berteriak meminta tolong, akan tetapi karena tempat tersebut masih sepi sehingga pelaku membalik badan korban dengan posisi sedikit menunduk, sementara posisi pelaku berada di belakang korban. Saat itu pelaku membuka celana korban secara paksa dan diturunkan sampai sebatas lutut. Kemudian korban kembali meminta tolong dan pelaku berusaha membuka celana korban dan berusaha memperkosa korban namun tidak bisa, sehingga pelaku membanting korban ke lantai. Posisi korban terlentang dan pelaku tersebut kembali melakukan pemekosaan terhadap korban.
Tidak lama kemudian, salah satu teman korban tiba di tempat kejadian perkara tersebut sehingga membuat pelaku langsung berdiri dan melarikan diri menggunakan motornya yang terparkir di sekitar TKP. Setelah itu korban berdiri sambil memperbaiki celana sambil jalan ke arah temannya tersebut.
Sat Reskrim Polres Nabire langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap pelaku tersebut setelah mengetahui ciri-ciri pelaku. Pelaku berusaha melarikan diri dengan 1 unit sepeda motor berwarna oranye yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan. Didapati 1 buah foto yang diduga foto pelaku tersebut sehingga dari foto tersebut Sat Reskrim mampu mengungkap kejahatan tersebut dan Sat Reskrim berkoordinasi dengan keluarga pelaku agar menyerahkan pelaku tersebut.
Pada tanggal 7 Januari 2024, keluarga menyerahkan pelaku ke Sat Reskrim Polres Nabire. Pasal yang disangkakan terhadap tindak pidana pengancaman dan pemerkosaan tersebut adalah pasal 6 huruf P UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindakan kekerasan seksual dan pasal 36 KUHP pidana dengan hukuman penjara 12 tahun atau denda 300 juta rupiah.
Pelaku berinisial PW diketahui masih berumum 16 tahun
[Nabire.Net/Sitti Hawa]



Post Views: 3,115
Tinggalkan Balasan