Pengukuran Ulang Tapal Batas Bandara Enarotali Oleh Pengadilan Negeri Nabire

123

Dana yang dikucurkan untuk pembayaran Tanah Adat Lapangan Terbang Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua, oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan pada tahun anggaran 2015, untuk pemilik hak ulayat tanah yakni Yogi Magai dan Yogi Yumago, belum selesai hingga kini.

Dalam rangka penyelesaian masalah tersebut, Pengadilan Negeri Nabire, jumat pagi (14/10/2016) telah meninjau langsung lokasi Bandar Udara Enarotali untuk melakukan pengukuran ulang tapal batas berdasarkan isi surat dari masing-masing pihak.

Johanis Dairo Malo, hakim ketua, mengatakan, pengukuran dilakukan dalam rangka mengetahui tapal batas yang sebenarnya dari masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat.

“Pengukuran ini dilakukan biar kita sama-sama tahu apakah benar sesuai dengan berkas yang kalian masukan di pengadilan atau tidak. Untuk itu, saya minta semua pihak harus tenang selama pengukuran nanti,” kata Johanis.

Menurutnya, pengukuran lapangan ini adalah lanjutan sidang dari sidang-sidang sebelumnya berdasarkan jadwal persidangan yang ada.

“Hari ini adalah sidang ke-10 kalau kita lihat jadwal yang ada. Soal keputusan akhir masih lama, nanti tanggal 5 Desember mendatang,” jelas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nabire ini.

Ia menambahkan, dalam sidang perkara ini, Yogi Magai adalah sebagai Penggugat, sedangkan Tergugat adalah Wib Yumago Yogi, Kepala Bandara Enarotali, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Paniai, Kepala Bank Papua cabang Nabire, dan Bupati Paniai.

Setelah penjelasan kepada semua pihak, akhirnya pengukuranpun dilakukan dengan tertib sampai selesai dengan dibantu aparat keamanan.

Sidang selanjutnya direncanakan akan digelar PN Nabire pada 24 Oktober 2016, dengan agenda mendengar kesaksian dari masing-masing pihak.

Penggugat Yulius Yogi, kepada wartawan di Enarotali, mengatakan, pengukuran ulang ini terjadi karena penggugat merasa dirugikan atas pembuatan surat pelepasan tanah Bandara Enarotali yang dibuat secara sepihak sebelum uang yang dianggarkan itu dicairkan.

Untuk menggugat surat pelepasan yang ada, kata Yulius, sengaja membawa persoalan tersebut ke jalur pengadilan.

“Kami mau surat pelepasan tanah harus dibuat dua, saya satu dan Yumago satu. Tidak boleh semua atas nama Yumago. Enarotali ini Tuhan kasih buat saya dan dia,” kata Yulius saat melakukan pengukuran.

Di kesempatan yang sama, Tergugat pertama, Wib Yogi, mengatakan, tanah lapangan terbang adalah miliknya, maka dia yang berhak atas semua.

“Magai Yogi itu hanya hak garapan, saya itu yang hak ulayat. Tanah lapangan dari ujung ke ujung saya punya,” ujarnya di hadapan semua orang yang hadir di Bandara Enarotali.

Untuk diketahui, dana yang telah dianggarkan untuk membayar tanah lapangan terbang Enarotali, bersumber dari APBN Tahun 2015, sebesar Rp35 Miliar.

(S.P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *