INFO PAPUA
Home » Blog » Pengelolaan Kehutanan yang Berkeadilan di Papua

Pengelolaan Kehutanan yang Berkeadilan di Papua

Pengelolaan Kehutanan yang Berkeadilan di Papua
(Pengelolaan Kehutanan yang Berkeadilan di Papua)

Jayapura, Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, telah dilakukan berbagai terobosan-terobosan dalam pembangunan sektor kehutanan, salah satunya tata kelola hutan.

Pengelolaan Kehutanan dapat dibedakan menjadi:

1.Hasil Hutan Kayu
2.Hasil Hutan Bukan Kayu
3. Jasa Lingkungan

Selain kayu di kampung dapat juga masyarakat Papua baik secara sendiri maupun dengan bekerjasama bersama pihak lain dapat mengembangkan Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) berupa pengolahan bahan baku yang berasal dari hasil hutan bukan kayu yang dipungut langsung dari hutan, antara lain pengolahan rotan, sagu, nipah, bambu, kulit kayu, daun, karet, kakao, kopi, buah atau biji, dan getah.

Potensi jasa lingkungan yang dapat dikembangkan di Papua yang belum dikembangkan secara baik adalah, sumber air minum yang berada pada kawasasan Hutan, Manggrove di Kabupaten Mimika, Asmat, Nabire dan Waropen serta Penangkaran alami Cendrawasih atau tempat yang diyakini oleh masyarakat sebagai tempat cendrawasih menari, agar dijadikan obyek wisata di Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Nabire

Pengaturan kewenangan

Pembagian kewenangan telah diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 dan PP No 106 tahun 2021 bahwa Produksi 2000- 6000 Meter 3 adalah kewenangan Provinsi.

Beberapa Permen LHK tentang Perhutanan Sosial, yang juga memberikan kewenangan kepada provinsi, yang dapat digunakan untuk masyarakat adat papua dapat diberikan ruang kelola agar dapat mengelola hutannya. baik hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.

Karena telah ada beberapa regulasi baru yaitu UU No 23 Tahun 2014, PP No 106 tahun 2021 dan beberapa Permen LHK. Dengan dasar itu Kami mengajukan Regulasi baru bidang kehutanan agar Orang Papua dapat mengelola hutannya secara baik dan harapannya dapat menjadi tuan di negerinya sendiri.

Ekspor dari Papua

Dalam rangka pemberdayaan masyarakat papua pemilik kayu yang diciptakan dan dititipkan Tuhan melalui leluhur untuk masyarakat adat hidup dan berkembang dengan kayu tersebut, serta untuk membuka lapangan kerja dan menciptakan sektor produksi lanjutan utk produk2 yang berasal dari kayu seperti meubel, flooring, dll. Dan untuk mengatur dan memastikan legalitas kayu untuk pencatatan dan pelaporan kayu agar tepat dan sesuai dengan SVLK dan yang lebih penting juga adalah karena ada pengalaman Pemprov Papua pernah mengekpor kayu dari Jayapura.

Kayu yg dimaksud baik dari HPH maupun dari Pelaku Usaha Non HPH, maka kami mengusulkan agar ditetapkan satu Kawasan Industri Kayu di Papua, yg dilengkapi dengan industri olahan, kantor administrasi, areal kontainer serta pelabuhan ekpor.

Untuk itu Presiden Republik Indonesia dan Mentri KLHK serta Mentri Perdagangan dan Menti Perhubungan agar mendukung adanya Kawasan Industri Kayu di Papua.

Hutan adat

Pandangan Papua adalah tanpa dilakukan identifikasi, verifikasi dan adanya Perda sesuai Permendagri No 52 tahun 2014, hutan yang ada dalam wilayah adat adalah Hutan Milik Adat.

Menurut aturan harus dilakukan identifikasi, verifikasi dan adanya Perda sesuai Permendagri No 52 tahun 2014 barulah akan ditetapkan sebgai Hutan Adat.

Melalui regulasi baru yang kami mendorong Hutan Kampung karena masyarakat adat Papua umumnya tinggal dikampung dan mereka saling mengetahui batas batas wilayah adatnya.

Penutup

Pengelolaan kehutanan haruslah diatur secara adil agar Orang Papua dapat mengelola hutannya secara baik dan harapannya dapat menjadi tuan di negerinya sendiri dengan memegang ijin kelola hutan Hasil Hutan Kayu, Hasil Hutan bukan Kayu, Jasa Lingkungan, sehingga tercipta Pengelolaan Kehutanan yang Berkeadilan di Papua.

*Penulis : John Gobay

[Nabire.Net]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.