INFO NABIRE
Home » Blog » Pengadilan Negeri Nabire Eksekusi Tanah & Bangunan Di Kalibobo

Pengadilan Negeri Nabire Eksekusi Tanah & Bangunan Di Kalibobo

a

Pengadilan Negeri Nabire bersama sejumlah anggota Polres Nabire dan Kodim 1705/Paniai melakukan eksekusi tanah dan bangunan seluas 1245 meter persegi berlokasi di kelurahan Kalibobo Nabire, selasa lalu (16/11).

Eksekusi yang diagendakan oleh Pengadilan Negeri Nabire tersebut mendapat protes keras dan dihalang-halangi oleh pihak keluarga yang lahannya akan dieksekusi dan Lurah Kalibobo.

Dari keterangan salah seorang pihak keluarga bernama Lambert, pihaknya mempertanyakan dasar hukum eksekusi tanah ini dan sertifikat tanah yang tidak pernah ditunjukan. Sedangkan pihak keluarga yang lahannya akan dieksekusi memiliki sertifikat.

Selain itu Lambert mengatakan, pihak penggugat H. Suwarno majid tidak pernah berbicara dengan pihak tergugat, seharusnya penggugat menunjukkan sertifikat yang dimilikinya, didapat dimana, dan dibeli dari siapa.

Namun pihak pengadilan tetap melakukan eksekusi sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Menurut pihak pengadilan tentang penolakan eksekusi, apabila tergugat punya bukti baru, bisa mengajukan keberatan dan Pengadilan bersedia.

Eksekusi tanah yang dilayangkan penggugat H. Suwarno Majid ini sesuai putusan No 10 tahun 2015 disertai semua bukti-bukti dari penggugat.

(IndonesiaBangkit)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.